DPRD Riau Gelar Pembahasan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran

Suaralira.com, Pekanbaru (Riau) -- Disaat ini, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Riau kembali gelar pembahasan lanjutan. Hal ini bersama OPD terkait yang bertempat  di Ruang Rapat Bapemperda.
 
Rapat Pansus tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang berlangsung di ruangan rapat Bapemperda, Kamis (10/11/2022) yang dipimpin Ketua Pansus Mardianto Manan, Kamis (10/11/2022). Dalam hal pertemuan itu, anggota Pansus lainnya, Tenaga Ahli (TA) Pansus.
 
 
Turut hadir dalam rapat ini, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Riau Armanita, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Hasmuri Hasan, KPID Riau Ahmad Royhan.
 
 
Di awal rapat, Ketua Pansus Mardianto Manan mengatakan bahwasanya rapat ini bertujuan membenahi Draf Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran untuk dapat disusun kembali. Sehingga bisa menjadi  bermanfaat bagi masyarakat di Provinsi Riau.
 
Katanya, salah satu pasal yang dibahas yaitu pasal 3 berbunyi penyelenggaran penyiaran bertujuan untuk mempromosi keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata untuk meningkatkan ekonomi daerah'.
 
 
Berkaitan hal tersebut, Sahidin selaku anggota Pansus menyarankan itu agar dapat dilakukan hal perubahan dengan  menambahkan ini kalimat yaitu potensi pendidikan. "Saya sarankan, itu supaya dilakukan penambahan kalimat potensi pendidikan," kata Sahidin.
 
 
Kesempatan itu, Mardianto Manan saat mendengar masukan tersebut mengaku sangat mendukung untuk penambahan kalimat demikian. Namun demikian, ujar dia, diharap penyusunan draf Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran bisa dapat segera diselesaikan. (Dairul/Galery Photo DPRD Riau/sl)