Diduga Mencuri Hp dan Perkosa Nenek 71 Tahun, Seorang Remaja Diamankan Polsek Kubu

Suaralira.com, Kubu (Rohil-Riau) -- Seorang remaja berinisial RA Manurung alias Ramzi (18) warga Jalan Suka maju Kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu diamankan Polsek Kubu setelah mencuri handphone dan memperkosa seorang nenek berusia 71 Tahun usai pingsan dicekik pelaku.
 
Akibat aksi bejad yang dilakukan remaja ini, Pelapor Alex Bin Mukhtarom (35) warga Kepenghuluan Tanjung Leban kehilangan handphone merek Oppo A15 dan sementara Ibu Pelapor berinisial Po (71) mendapat perlakukan tidak senonoh yakni dengan cara diperkosa.
 
Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, bahwa pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dan pemerkosaan tersebut setelah adanya pengakuan sang pelaku saat diamankan polisi dan aparat desa. Pada Sabtu 19 Nopember 2022.
 
Hasil interogasi terhadap Pelaku, Pelaku ini masuk ke rumah ibu pelapor melalui jendela kamar dan tiba - tiba melihat ibu pelapor sedang tertidur pada Sabtu 5 Nopember 2022 tengah malam. Jadi melihat posisi seperti itu, pelaku langsung menghampiri dan mencekik leher hingga sampai pingsan dan akhirnya menyetubuhi ibu pelapor.
 
Tidak cukup disitu, pelaku ini juga mengambil handphone milik pelapor yang saat itu pelapor bersama temannya sedang tertidur pulas diruang tamu kemudian pelaku langsung melarikan diri. "Ucapnya Kasi Humas AKP Juliandi, Senin 21 Nopember 2022.
 
Sebelumnya, dalam laporan polisi pada Minggu 06 Nopember 2022 , Pelapor menceritakan kronologis kejadian tersebut, berawal saat Pelapor bersama dua temannya Sandy dengan suriady sedang karoke di kediaman orang tua pelapor bernama Po yang beralamat di kepenghuluan Tanjung Leban Kecamatan Kubu tepatnya pada Sabtu 05 Nopember 2022 sekira pukul 21.00 - 23.00 Wib.
 
 Kemudian setelah selesai karoke pelapor pun istirahat tidur dan keesokan harinya, Minggu 06 Nopember 2022 sekira pukul 07.00 wib pelapor mencari handphone merek Oppo A15 yang sebelumnya di letak di samping pelapor sewaktu mau tidur, setelah di cari handphone pelapor tersebut tidak di temukan, dan pelapor menyakini HP nya sudah diambil orang.
 
Selanjutnya pelapor menyampaikan kepada tetangga HP nya diambil orang dan tidak tahu siapa yang mengambilnya. Atas kehilangan tersebut. Pelapor Alex Bin Mukhtarom (35) mendatangi Polsek kubu untuk melaporkan kejadian Pencurian Dengan Pemberatan.
 
Sementara untuk kronologis penangkapannya, Sabtu 19 Nopember 2022 sekira pukul 10.00 Wib, Bhabinkamtibmas Teluk piyai pesisir Briptu M Ikhsan Pratama bersama dengan Datuk Penghulu dan RT / RW setempat mendapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan rantau benuang kepenghuluan Tanjung Leban.
 
 Dari informasi tersebut Bhabinkamtibmas Teluk piyai pesisir melaporkannya kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH dan atas perintah Kapolsek Kubu langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku  kemudian saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu Unit Hp dan sebelum  mengambil HP terlebih dahulu mencekik nenek berinisial Po yang sedang tidur sampai pingsan.
 
Jadi, setelah nenek tersebut pingsan, langsung pelaku ini menyetubuhinya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut. (J Manik/sl)