Miliki Sabu, Dua Pria ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi

Suaralira.com, Tebingtinggi (Sumut) -- Dua pria, M (55) warga Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir dan LMS (40) warga Jl. Srikandi, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi atas kepemilikan Narkoba jenis sabu sabu.
 
Kasatreskoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022), membenarkan adanya penangkapan terhadap Dua pria warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, karena memiliki sabu.
 
"Kedua pria tersebut ditangkap di rumah kediamannya masing - masing, tepatnya di ruang tengah didalam rumah, pada Minggu (20/11/2022) sekira pukul 17.00 wib," jelas Kasi Humas.
 
Disebutkan, dari pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) buah dompet warna Coklat, 1 (satu) buah sendok sabu (sekop), 20 (dua puluh) bungkus plastik transparan kosong, 2 (dua) bungkus plastic transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.49 gram dengan berat bersih 1,09 gram serta 1 (satu) buah timbangan digital.
 
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Agus. (Gabe/sl)