Lakukan Pencurian Dengan Pura-pura Belanja Pakaian, 4 Kawanan Ini Dilaporkan ke Polisi

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Pura pura belanja pakaian lalu lakukan pencurian, 4 Kawanan ini dilaporkan ke Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil). Rabu (7/12/ 2022) Pukul 19.00 WIB. 
 
4 Kawanan adalah, MMN alias Imul (41), AT  alias Opung (70), YL alias Yuni (48) dan Ju alias Jumrik (45), ke empat kawanan merupakan warga yang berdomisili di Prov Sumut.
 
Keempatnya dilaporkan oleh Lidia Veronika Nababan (23 Tahun) alamat Jln Perjuangan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Karena beraksi mencuri dagangannya di tokonya yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Kel Bagan Batu Kec Baga Sinembah Kab. Rokan Hilir Tepatnya  disamping Galery Ponsel.  Rabu (7/12/2022) Pukul 17.00 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (9/12/22) membenarkan adanya laporan telah dilakukannya pengungkapan tindak Pidana Pencurian ini oleh Polsek Bagan Sinembah.
 
Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya terlapor atas nama saudara Ju dan saudari AT, turun dari mobil Xenia dan pura-pura belanja pakaian di Kios pelapor,
dan tak lama kemudian terlapor saudari YL turun dari mobil dan langsung mengambil Pakaian dengan cara memasukannya kedalam bajunya dan ditutup-tutupi oleh saudara Ju. Kemudian saudari YL ini langsung masuk kedalam mobil dan keluar lagi lalu mengambil pakaian lagi dan masuk lagi kedalam mobil dan dilihat oleh pelapor.
 
Pada saat pelapor hendak menjumpai terlapor Saudari YL, datang terlapor Saudari AY menghalang-halangi pelapor dengan berpura-pura membayar baju daster yang dipegangnya, dan setelah pelapor menerima uang dari saudari AT pelapor langsung mendatangi mobil terlapor dan membuka pintu tengah mobil kemudian terlapor langsung mendorong pelapor dan menutup pintu mobil kemudian tancap gas.
 
Pelapor langsung panik dan berteriak minta tolong sambil menahan terlapor saudara Ju dan saudari AT dan terlapor mengaku tidak mencuri dan langsung pergi dengan menggunakan becak lalu dikejar oleh pelapor dan becak tersebut ditahan oleh saudara Asdol Harianja, Setelah itu Pelapor datang bersama dengan saksi saudari Nelli Rouna Buaton Medan ( 27 Tahun) dan Kristina Harianja (27 tahun) kemudian pelapor membawa kedua terlapor ke Polsek Bagan Sinembah." jelas AKP Juliandi.
 
Atas Hal tersebut diatas kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan Pengejaran terhadap Pelaku MMN dan AT dan melakukan penangkapan di Jln lintas Langga Payung Sumut dan ditemukan barang bukti Berupa 1 Unit Mobil Xenia Warna Hitam BK 1978 NK, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Biru sebanyak 10 Pcs, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Hitam sebanyak 6 Pcs dan 1 Ikat Celana kargo Panjang Merek Joan Blessing warna Hitam sebanyak 5 Pcs kemudian membawa tersabgka dan barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah Guna Peroses Hukum Lebih Lanjut," kata AKP Juliandi.
 
Barang bukti 1Helai Baju Daster Warna Warni Motif Dauh, 1 Unit Mobil Xenia Warna Hitam BK 1978 NK, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Biru sebanyak 10 Pcs, 1 Ikat Celana Jins Panjang Merek LEIS warna Hitam sebanyak 6 Pcs dan 1 Ikat Celana kargo Panjang Merek Joan Blessing warna Hitam sebanyak 5 Pcs.
 
Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya negatif terhadap zat metampetamina dan amphetamine. Dan tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 K.U.H.Pidana," imbuhnya. (J Manik/sl)