Akhirnya Perjuangan Suady Syahputra Berakhir di Angka Rp 4.440.000

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Pekerjaan yang melelahkan dan membosankan ditempuh oleh saudara Suadi Syahputra untuk mendapatkan keadilan, hingga sampai kantor Disnaker Kab Rokan Hilir Prov Riau. 
 
Suadi Syahputra di saat bertemu dengan kasi PHI HARYADI TAMRIN SSos MSi, DEDY Saragih, MANAGER KEBUN, di dengar dan dilihat oleh awak media suaralira.com diruang kerja kasi PHI DISNAKER, Selasa (7/6/2022) sekira jam 11 siang mendengarkan dan langsung memberitakan sesuai tupoksi masing-masing. 
 
Suadi Syahputra yang sudah menandatangani surat pengunduran diri pada tanggal 4 April 2022, namun pada saat semuanya di tanda tangani, Suadi Syahputra hanya mendapatkan segelintir uang/ongkos, merasa tidak puas dengan cara pihak manajemen, Suadi Syahputra meminta bantuan kepada awak media suaralira.com untuk mendampinginya menyampaikan keluhanya ke kantor DISNAKER Kab Rohil Prov Riau, jelas memang ada hasil walaupun tidak sesuai dengan keinginan.
 
Di ruangan kasi, PHI DISNAKER Kab Rohil Prov Riau yang di tanda tangai oleh HARYADI TAMRIN SSos MSi, dijelaskan Suadi Syahputra hanya mendapatkan sisa cuti/tahun (12 hari kerja) sebanyak Rp 1.440.000, kemudian uang pisah satu bulan gaji Rp 3.000.000, sehingga total yang didapat sampai menempuh DISNAKER Kab Rohil Rp 4.440.000. 
 
Ini semua bisa terjadi, berdasarkan perjanjian kerja bersama antara RIFANI WARMAN, dalam hal ini bertindak atas nama Bukit Mas yang beralamat dan berkedudukan di desa Bukit Mas, Kecamatan Simpang Kanan dan selanjutnya dalam perjanjian bersama ini disebut pihak pertama dan disaksikan oleh Dedy Saragih selaku MANAGER Kebun, sementara RIFANI WARMAN ini adalah pengganti kedudukan Suadi Syahputra, inilah dasar kasi PHI DISNAKER Kab Rohil Prov Riau HARYADI TAMRIN SSos MSi pada 07 Juni 2022 menyikapi permasalahan Suadi Syahputra yang telah membuat surat pengaduan (24 mei 2022).
 
Di tempat terpisah Suadi Syahputra, menyampaikan kepada awak media suaralira.com, "sebenarnya bang peraturan itu semua berlaku di peraturan perusahaan yang resmi-resmi dan mempunyai serikat pekerja dan sudah mempunyai PKB (perjanjian kerja bersama), yang sudah memiliki legal stending, sementara tempat saya bekerja ini bang, yang di kenal dengan AYAM MAS bisa membuat aturan sendiri dan diakui, sangat luar biasa, padahal kebunya itu kurang lebih 200 HEAKTAR, entah bagaimana legal stendingnya, mulai dari berdiri hingga sekarang sayalah yang tau bang, kalau ada pembaca berita ini ingin mengetahui mendalam tentang ayam mas ini, saya siap kalau memang itu cocok untuk negara ini dan manusiawai", pungkasnya. (J Manik/sl)