Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Diduga sering salahgunakan sabu di rumah kontrakan, pria bernama DH alias Datun (22 Tahun) alamat Jln MT Haryono, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil ), di ciduk Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Sabtu (10/12/2022). Pukul 00:30 WIB.
Datun Husna alias Datun diciduk oleh Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berbekal informasi dari masyarakat kalau ianya sering menyalahgunakan sabu-sabu di rumah kontrakannya di Jl Lintas Riau-Sumut Km 5 Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Dan ternyata terbukti dengan seberat 4, 83 gram barang bukti sabu yang dikemas dalam 3 paket plastik, dan 1 set alat hisap sabu / bong serta 1 buah mancis warna Biru.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (13/12/22) membenarkan adanya penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Polsek Bagan Sinembah tersebut.
Telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Bagan Sinembah, Awalnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan, ke TKP," ungkap AKP Juliandi.
Tim mendatangi rumah kontrakan tersebut dan didalamya ditemukan 2 orang laki-laki yang mana pada saat Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah memasuki rumah kontrakan tersebut, salah satunya berhasil melarikan diri, kemudian Tim Opsnal mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku berinisial saudara DH.
Selanjutnya dengan didampingi dan disaksikan ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan yang mana dari hasil penggeledahan rumah ditemukan 1 botol aqua diduga sebagai alat hisap sabu beserta 3 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 buah mancis warna Biru yang terletak dilantai rumah tersebut, yang diakui tersangka adalah milik salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial T, selanjutnya tim membawa tersangka beserta barang bukti kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi.
Dan hasil tes urine tersangka ini hasilnya positif mengandung, Metaphetamine. Untuk tuduhan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (J Manik/sl)