Aksinya Terbongkar Saat Gadaikan HP Curian, Seorang Pria Huni Sel Polsek Sinaboi

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Aksinya melakukan pencurian terbongkar, S alias Isam alias Jubeng, (38 tahun) alamat Jalan Suka Damai, Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terpaksa huni sel tahanan Polsek Sinaboi Polres Rohil. Senin (12 /12/ 2022). Pukul 11:00 WIB.
 
S alias Isam alias Jubeng huni sel besi itu setelah terbukti dan mengakui perbuatannya mencuri uang dan handphone bernama Rudianto alias Rudi (34 Tahun) saat rumahnya yang terletak di Jl. Suka Damai Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil, saat ditinggal pergi Pada Selasa (6/12/2022). Pukul 10.30 WIB. 
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Kamis (15/12/22) membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian pemberatan oleh Polsek Sinaboi Polres Rohil ini.
 
"Pada saat itu pelapor pergi ke ladang,  sedangkan saksi istri pelapor pun pergi ke warung untuk belanja, sesaat sebelum meninggalkan rumah pelapor mengunci pintu depan rumah dan memastikan semua rumah dalam keadaan terkunci.
 
Namun pada saat pelapor sedang bekerja,  pelapor mendapat telefon dari istri nya dan mengatakan " pak rumah kita kemalingan" lalu pelapor menjawab " barang apa saja yang hilang" dan istri pelapor menjawab " yang hilang uang dilemari HP dan chargerya. selanjutnya mendengar akan hal tersebut lalu pelapor pulang dan melihat pakaian didalam kamar sudah berserakan dan jendela belakang rumah sudah dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 6.7500.000,- dan melaporkannya kepolsek Sinaboi," jelas AKP Juliandi.
 
Selanjutnya pelapor mendapat informasi dari saudara Gombloh, bahwa handphone miliknya, telah digadaikan sebesar Rp. 7 ratus ribu rupiah,  kemudian pelapor menyuruh saudara Gombloh untuk mengambil handphone tersebut, dan dari saudara Gombloh itu dapat diketahui bahwa pelaku pencurian adalah saudara inisial SD alias Isam alias Jubeng, Kemudian pelapor bersama ketua RT setempat mengamankan pelaku dan menyerahkan nya kepolsek Sinaboi guna proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
 
Hasil interogasi, bahwa tersangka mengakui melakukan pencurian hanya seorang diri dengan cara merusak jendela belakang rumah pelapor lalu masuk melalui jendela dengan memanjat jendela lalu masuk kedalam rumah dan mengambil barang yang ada dalam rumah tersebut, barang bukti 1 unit handphone merk Real Mi warna biru. 
 
Hasil tes urine tersangka Positif Amphethamin. Untuk selanjutnya Tersangka sudah dalam penahanan dan Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHPidana," imbuhnya. (J Manik/sl)