Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Tertangkap basah curi brondolan se goni atau seberat 50 kg buah kelapa sawit di Blok I 17/18 Divisi II PT Tunggal Mitra Plantation Manggala 3 Kepenghuluan Siarang-arang Perkebunan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Sabtu (14/1/2023), Pukul 04.30 WIB. Berkas 2 pelaku terpaksa di lanjutkan Polsek Pujud Polres Rohil ke persidangan Pengadilan Negeri ( PN ) Rohil.
2 Pelaku yakni, M alias Yono (33 tahun) alamat Km 14 Sukajadi Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud, dan rekannya DHS alias Darpin (43 tahun) alamat Dusun III Suka Mulia Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud. Yang ditangkap oleh saksi 2 Junaidi dan Hamdani Subayak dan kemudian dilaporkan oleh perusahaan tersebut melalui karyawannya bernama Ali Muksin Batubara (53 tahun) ke Pihak berwajib karena merasa dirugikan sebesar Rp 125 ribu rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (16/1/23) membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ringan (Tipiring) berondolan buah kelapa sawit oleh unit Reskrim Polsek Pujud, itu.
Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya saudara pelapor mendapat laporan dari saksi saksi yakni saudara Junaidi dan saudara Hamdani Subayak, bahwa mereka telah menangkap pelaku pencurian 1 karung berondolan buah kelapa sawit. Setelah di cek kebenarannya lalu pelapor memberitahukan kepada pimpinan perusahaan.
Dan pimpinannya memerintahkan pelapor untuk membuat surat administrasi dan mengantarkan pelaku ke Polsek Pujud. Mendapat perintah itu kemudian pelapor mempersiapkan administrasi dan bersama saksi saksi membawa pelaku beserta barang bukti serta melaporkannya ke Polsek Pujud.
Adapun barang bukti yang dibawa,
1 karung goni berondolan Buah Kelapa Sawit seberat 50 kg. 1 buah gancu, 1 martil dan ikut serta 1 unit handphone nokia warna merah dan 1 unit handphone nokia warna biru, milik pelaku," jelas AKP Juliandi.
Setelah menerima laporan dari pelapor, kemudian dilakukan interogasi dan kedua pelaku mengakui bahwa benar mereka telah melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit, yang mereka lakukan pada Sabtu (14/1/2023) jam 03.00 WIB, mereka ke TKP dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih les merah dan juga membawa peralatan berupa 1 buah karung goni warna putih, 1 buah gancu dan 1 buah martil.
Dan di TKP, kedua pelaku melihat ada 3 tandan buah kelapa sawit kemudian mereka mengeteki buah kepala sawit tersebut dengan menggunakan gancu dan martil, setelah berondolan buah kelapa sawit tersebut terlepas dari tandannya kemudian mereka kutip dan dimasukkan ke dalam karung goni sampai penuh," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Terkait kasus Tipiring ini, Pihak Unit Reskrim Polsek Pujud telah mengadakan upaya mediasi antara kedua belah pihak agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi pihak pelapor tetap supaya perkara tersebut ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku di Negara RI, oleh sebab itu, jajaran kami di Polsek Pujud melengkapi mindik dan berkas perkara untuk disidangkan ke PN Rohil,Penyidik selaku Penuntut. Untuk dakwaan kita sangkakan Pasal 364 KUHPidana," imbuhnya. (J Manik/sl)