Tetangga Bejat, Cabuli Anak Dibawah Umur Saat di Tinggal Pergi di Ringkus Polsek Kubu

Kubu-Rohil, Suaralira.com -- Tetangga bejat, tega cabuli anak tetangganya yang masih dibawah umur saat ditinggal pergi, berhasil di ringkus Polsek Kubu Polres Rohil.
 
Tidak butuh waktu lama, pelaku berinisial GN,33 tahun, yang tidak lain adalah tetangga korban anak perempuan yang masih berusia 10 tahun. Yang kemudian mengakui sudah 3 kali melancarkan aksi bejatnya, dirumah orang tua korban yang terletak di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Terakhir Kamis 17 Juni 2021 Pukul 10.00 WIB ini, diamankan petugas Polsek Kubu Polres Rohil.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi dan pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.
 
"Penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Tindak Pidana Perbuatan cabul", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Diterangkannya, "Awalnya pelapor sedang berada di rumahnya, tiba-tiba datang tetangga pelapor dan mengatakan "Mas, anakmu sekarang berada dikantor polsek Kubu", kemudian pelapor menjawab *"Kenapa dia berada disana ?" Lalu tetangganya berkata lagi *"Anak mas dicabuli oleh orang itu, (lelaki berinisial GN).
 
Mendengar hal tersebut pelapor bersama tetangganya tersebut langsung menuju kekantor Polsek Kubu, sesampainya pelapor langsung bertemu dengan anaknya, dan bertanya "Kau diapakan sama dia?  jawab Korban "Saya Digituin (Disetubuhi) sama Oom sebanyak 3 kali, "lalu ayah Korban berkata lagi "Kapan terakhir kali kau di gitukan (dicabuli)? Jawab Korban "Terakhir kali Oom menyetubuhi saya pada Kamis 17 Juni 2021 pukul 10.00 Wib Tepatnya didalam rumah kita. 
 
Setelah mendengar pengakuan dari Korban, orang tua korban merasa tidak senang dan lagsung membawa anaknya untuk dilakukan Visum di Pukesmas Kecamatan Kubu yang didampingi oleh anggota polsek Kubu yang kemudian didapat keterangan dari Dokter yang melakukan Visum dan menerangkan, Telah dilakukan pemeriksaan bagian dalam lalu ditemukan beberapa luka robekan pada selaput dara akibat gesekan benda tumpul" setelah mendengar keterangan dari Tim Medis Pukesmas Kecamatan Kubu ini,  ayah korban merasa tidak senang atas kejadian yang menimpa anaknya lalu melaporkan kejadian Perbuatan Cabul tersebut kepolsek kubu", terangnya.
 
Kemudian Setelah menerima Laporan tersebut diatas Ps Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Kubu IPTU R Sudaryono S SIK MM dan kemudian Kapolsek Kubu langsung Merintahkan Ps Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan agar pelaku perbuatan cabul tersebut sesegera mungkin di tangkap. 
 
Tidak beberapa lama kemudian, Unit Reskrim yang di pimpin oleh Ps Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan saat dilakukan Introgasi, pelaku mengakui dengan berterus terang telah melakukan Perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 3 kali yang mana pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dilakukan didalam rumah orang tua korban ketika orang tuanya tidak berada didalam rumah.
 
Sedangkan hari dan tanggal pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut yang pertama dan yang kedua pelaku tidak ingat lagi, sementara yang ketiga pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut pada Kamis 17 Juni 2021 pukul 10.00 WIB. Di rumah orang tua korban, setelah mendengar pengakuan tersebut tersangka langsung dibawa kepolsek kubu guna penyidikan lebih lanjut". Jelas AKP Juliandi SH lagi.
 
Adapun Barang bukti diantaranya,1 Helei Baju Warna Pink, 1 Helai Celana karet Warna Hijau, 1 Helai celana dalam warna hitam dan 1 lembar surat Visum dari Pukesmas Kecamatan Kubu. Dituduhkan kepadanya pelanggaran pasal  81 Jo 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)