Tiga Tersangka Dugaan Kasus Narkoba di Rengat Diringkus

Suaralira.com, Inhu (Riau) -- Lagi lagi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering di Kota Rengat, Kabupaten Inhu belum lama ini. 
 
Ketiga tersangka kasus narkoba itu adalah, MK alias Anto Jompot (43) warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat, EN alias Emon (39) juga warga Kelurahan Kambesko Rengat dan VR alias Veri (42) warga Jalan Azki Aris, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.
 
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu,langsung meringkus ketiganya Kamis 2 Februari 2023 pukul 13.30 WIB dirumah tersangka Emon. Dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 13 paket dengan berat kotor 2,87 gram dan 2 paket ganja kering seberat 1,53 gram.
 
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran,kepada awak media diruang kerjanya Minggu 19 Februari 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kota Rengat dengan tiga tersangka.
 
Dikatakan Misran berawal Senin 30 Januari 2023, pukul 11.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Kambesko.
 
Informasi itu dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren, S.Sos, selanjutnya Kasat perintahkan beberapa personel Satres Narkoba untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
 
Selama bearada dilapangan, tim berhasil mengantongi sebuah nama yang kerap mengedarkan narkoba di Kelurahan Kambesko, yakni Anto Jompot. Kamis, 2 Februari 2023, pukul 12.00 WIB, tim mendapat informasi jika Anto Jompot berada dirumah temannya, EN alias Emon di Jalan Hang Lekir, Gang Kuantan Barat.
 
Tim segera menuju tempat itu, sekitar pukul 13.30 WIB, didampingi Ketua RT setempat, tim menggerebek rumah Emon, benar saja, didalam rumah itu, ditemukan tiga orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkoba, yakni Anto Jompot, Emon dan Veri.
 
Saat digeledah di rumah itu tim menemukan 12 paket sabu-sabu dan 2 paket ganja kering yang disimpan dibeberapa tempat, penggeledahan berlanjut kerumah Anto Jompot, ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu siap edar didalam lemari pakaian.
 
Dari ketiganya Tim mendapatkan barang bukti narkoba, ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti handphone para tersangka, yang tunai Rp.1.050.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BM 6318 VK dan lainnya u tuk dijadikan barang bukti. (P4as/sl)