RENGAT - Inhu (Riau), Suaralira.com -- Semakin meningkatnya covid-19 di Indragiri Hulu serta untuk Mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kian marak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), segera lakukan pengetatan terhadap aturan, bagi pelanggar Protokol Kesehatan siap siap akan diberikan sanksi dan akan berlaku mulai esok hari, baik yang tidak menggunakan masker maupun pelanggaran Prokes lainya, akan dikenakan sanksi kurungan badan setiap pelanggarnya.
Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan kurungan badan paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp 350 ribu di Kabupaten Inhu, dihimbau kepada masyarakat, berani melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi atau patuhi prokes.
Demikian ditegaskan oleh Aldiar Susenra Plt Kasad Satpol PP Inhu kepada suaralira.com Selasa (4/5/21) dijumpai dilapangan saat melakukan himbauan tentang protokol kesehatan kepada masyarakat Indragiri Hulu.
"Dijelaskanya, penerapan sanksi Tipiring bagi para pelanggar Prokes mulai besok Rabu (5/5/2021) mulai diterapkan di Inhu, sementara untuk sidang Tipiring dengan sanksi kurungan badan paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp 350 ribu ini akan langsung dilakukan ditempat.
Sanksi tegas bagi para pelanggar Prokes ini dilakukan untuk menekan angka Covid-19 dan sekaligus mencegah penyebaran Covid-19 yang kian marak dan mengkhawatirkan dari keterangan gugus tugas, "ucapnya.
Pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan untuk penerapan Sidang Tipiring ditempat bagi para pelanggar Prokes di Inhu, Pemkab Inhu mengacu pada Perda Propinsi Riau nomor 4 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, berdasarkan itu makan Satpol PP Inhu telah menyiagakan ada tiga orang personil diantaranya PPNS dan didukung sebanyak 20 orang personil Satpol PP lainya untuk pelaksanaan razia dilapangan, "paparnya.
"Mulai dari tanggal 5 sampai12 Mei 2021 sidang tepiring yang melibatkan seluruh instansi yang ada, baik Pengadilan Negeri, Kepolisian dan lainya.ini merupakan sebagai tindak lanjut dari rapat yang digelar pada hari ini di ruang rapat Narasinga yang dilakukan bersama Forkompinda dan perangkat daerah terkait," Jelasnya.
Ditempat terpisah saat dihubungi terpisah Melinda Aritonang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat kepada awak media yg dilansir menyatakan kesiapan pihaknya dalam pelaksanaan Sidang Tipiring Ditempat bagi para pelanggar Prokes di Inhu, "ucapnya.
"Melaksanakan Sidang Tipiring Ditempat bagi para pelanggar Prokes yang ada di Inhu PN Rengat siap untuk Melaksanakanya dan para hakim yang akan bertugas nantinya sudah kami siapkan dan sudah ada.
Kita berharap penerapan disiplin Prokes ini, penyebaran Covid-19 di Inhu dapat dikendalikan dan angka penyebaran Covid-19 dapat lebih ditekan. Ini merupakan upaya untuk segera mengatasi Pandemi Covid-19," Ujarnya. (Pras/sl)