Suaralira.com, Rokan Hilir (Riau) – Usai mendapatkan laporan aksi pencurian Satu Unit HP Dan Genset Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) langsung bergerak cepat menangkap maling HP Dan Genset yang sudah lama merasakan warga Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IRWANDY H. TURNIP, SH, MH mengatakan aksi pencurian itu bermula saat kedua tersangka pelapor bangun dari tidurnya yang mana sebelum tidur pelapor meletakkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo y21s warna biru tepat disampingnya dan pada saat itu pelapor melihat handpone miliknya sudah tidak ada disampingnya lagi lalu pelapor melihat uang yang berada didalam dompet miliknya yang tidak jauh dari pelapor sudah hilang sebesar Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu) sudah hilang, lalu pelapor juga melihat pintu belakang rumah sudah terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna proses lebih lanjut.Rabu Tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 05.30 Wib.
Identitas kedua tersangka adalah RP Als ROZI, (27) dan RK Als RONI, (21). Mereka berdua berasal dari Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir Keduanya berhasil membawa 1 Unit HP Merek Vivo Dan 1 Buah Genset Di Mes Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Yang sudah Lama Hilang Akhir Terbongkar.
ATMI ASMAYUNITA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wib, Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU IRWANDY H. TURNIP, SH, MH memerintahkan tim Unit Reskrim Polsek TPTM untuk melakukan cek TKP dan Penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara curat tsb. Pada hari Jumat tanggal 24 Feb 2023 sekira pukul 09.00 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan team opsnal Polsek TPTM mendapat informasi bahwa 1 unit Handphone merek VIVO Y21S tsb berada di tangan sdr. JERI, dan kemudian team menemui sdr. JERI dan mengintrogasi dapat dari mana mendapat handphone tersebut, kemudian sdr. JERI mengakui bahwa Handphone tersebut dibelinya dari sdr. RK.
Kemudian team opsnal melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada Kapolsek TPTM IPTU IRWANDY H. TURNIP, S.H., M.H. dan Kapolsek memimpin langsung team opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek TPTM BRIPKA AAN EFANDI, SH untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap sdr. RK, dan setelah dibawa ke Polsek TPTM sdr. RK.
Mengakui telah melakukan pencurian Handphone tersebut bersama dengan sdr. RP, dan team Kembali melakukan penangkapan terhadap sdr. RP dirumahnya yg beralamat di Jalan Tobe Kep. Melayu Besar. Kedua pelaku dilakukan introgasi dan mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan pencurian Handphone di rumah sdri ATMI ASMAYUNITA dengan cara memasuki rumah melalui pintu belakang pada saat malam subuh hari. Dan selanjutnya team opsnal polsek TPTM membawa kedua pelaku ke Polsek TPTM guna proses lebih lanjut.
“Selanjutnya kami lakukan penyitaan dan membawa barang bukti beserta tersangka ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk dilakukan Proses Lidik dan Sidik lebih lanjut,” tegasnya, Sabtu (25-02-2023).
Kedua tersangka RP dan RK dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3,ke 4 dan ke 5 KUH Pidana” tutupnya. (J Manik/sl)