Pencuri Modus Pecah Kaca di Parkiran Hotel dan Gasak Barang- barang Diringkus Polsek Bangko

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Seorang pencuri dengan modus pecahkan kaca mobil berinisial SO alias Lolay (31) alamat rumah di Jln. Gajah Mada Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di ringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil. Minggu 26 Februari 2023. Pukul 15.30 WIB. 
 
Tersangka yang mengaku tidak bekerja ini di ringkus polisi dirumahnya, karena diduga pelaku pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil milik PT HM Sampoerna yang diparkirkan oleh Sales rokok tersebut bernama Wahyu Wibowo (44) alamat Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
di parkiran Hotel Grand di jalan Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Rabu 1 Februari 2023. Pukul 03.30 WIB. Lalu.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (1/3/23) membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) di Polsek Bangko tersebut.
 
Kejadiannya Pada Selasa 31 Januari 2023, Sekira jam 19.30 Wib. Pelapor kembali ke penginapan di hotel grand untuk beristirahat. Kemudian keesokan harinya pada Rabu 1 februari 2023 sekira jan 06.00 wib pelapor bangun dan keluar dari dalam hotel untuk menghitung stok rokok yang berada didalam mobil, " ungkap AKP Juliandi.
 
Bertemu dengan penjaga malam hotel grand saudara Asrul BS. (52) (saksi I), saksi berkata "Kaca mobil pecah, mungkin ada orang iseng atau orang mabuk yang melempar kaca mobil itu, coba dilihat di dalam mobil, ada barang yang hilang nggak? Lalu pelapor mendapati jendela depan sebelah kanan kaca mobil tersebut sudah dalam keadaan pecah, kemudian mobil dan pelapor masuk kedalam mobil lalu menghitung jumlah keseluruhan barang yang berada di dalam mobil dan setelah di hitung barang barang yang berada didalam mobil tersebut sudah hilang sebagian. 
 
Diantaranya, 30 slop rokok merk magnum mild 5 slop rokok merk dji sam soe, 2 slop rokok merk Marlboro menthol, 60 slop rokok merk sampoerna, 39 stop rokok merk Marlboro filter 20, 6 slop rokok merk sampoerna menthol, 10 slop rokok merk ultra 16, 10 slop rokok merk magnum bintang 101 bungkus rokok merk magnum hitam, 77 bungkus rokok merk sampoerna 50, 5 bungkus rokok merk refil 3 bungkus rokok merk triton, 3 bungkus rokok merk Marlboro kretek 1 bungkus rokok merk sampoema edisi. 
 
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp.53.389.500,- (lima puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko," jelas AKP Juliandi lagi.
 
Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit II Opsnal Polsek Bangko Ipda Cevin Thimorut Beryan S.Tr.K. M.H mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian di sedang berada di rumah nya, lalu tim Opsnal langsung menuju tempat tersebut, dan melihat benar adanya tersangka inisial SO alias Lolay.
 
Dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur oleh petugas, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka Suarno als Lolay dan mengaku telah melakukan pencurian. Berdasarkan pengakuannya, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bangko, sambil melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan pihak lainnya, " jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
 
Barang bukti berupa, 1 Unit mobil merk Gran Max warna putih dengan nopol BM 8791 Qc (mobil yang membawa rokok dan dipecahkan kaca pintu bagian depan oleh tersangka), 1 buah palu (alat yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian) dan Rekaman Cctv.
 
Tes urine tersangka, Hasilnya Positif mengandung Amphethamin dan methampetamin, untuk tersangka ini disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana," imbuhnya. (J Manik/sl)