Suaralira.com, Rengat (Riau) -- Dalam Rangka Apel Gelar Pasukan peringatan HUT Satuan Polisi pamong Praja ke-73 dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke-61 di Kabupaten Indragiri Hulu.di Halaman Kantor Bupati Indragiri Hulu 09 Maret 2023.
Hadir pada acara tersebut duantaranya Rezita Meylani Yopi, SE (Bupati Indragiri Hulu), Ir. H. Hendrizal, M.Si (Sekda Kab. Inhu)., H. Mustaming, S.Sos ( Sekretaris Pengadilan Agama Rengat) AKP Martius Ashairi, ( Kasat Samapta Polres Inhu Mewakili Kapolres Indragiri Hulu), Peltu Herman Waluyo ( Danpos Kecamatan Rengat Barat Mewakili Dandim 0302/Inhu), Dwi Joko Prabowo, SH, (Kasubsi A Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu) H. Rajuki Ridwan, S.Ag, MH ( Kasi Pendidikan Agama Islam Mewakili Kakan Kemenag Kab. Inhu),Dra. Hj. Erlina Wahyuningsih( Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Inhu), Ahmad Syukur, S.Sos, M.Si( Staff Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum Setda Kab. Inhu) Tukiyat, S.Sos (Kasat Pol PP Kab. Inhu) Jawalter Situmorang, M.Pd( Kadis Perhubungan Kab. Inhu) Para Kaban, Kadis dan Kabag di Lingkungan Pemda Kab Inhu
Dalam sambutanya amanatnya Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE menyampaikan bahwa HUT Satuan Polisi Pamong Praja ke-73 dan satuan perlindungan masyarakat ke-61 Tahun 2023,menyampaikan ucapan apresiasi setinggi -tinggi nya pada seluruh personil polisi pamong peraja dan pihak pihak terkait yang membantu upaya pengecekan untuk memastikan kesiapan personil dalam hal pengamanan demi terciptanya situasi yang kondusifitas pada tahun baru 2023".Katanya.
Bahwa di era kerterbukaan ini sambungnya harus mampu mengakses real time dan beberapa kegiatan selalu diupload di media sosial, saya mengajak supaya untuk bekerja secara profesional, Ikhlas dan tulus dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Polisi Pamong Peraja dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat dan pelayanan masyarakat didasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2010.
Dengan begitu Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
"Selanjutnya Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah setiap Pelaksanaan selalu berkoordinasi penegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan/atau aparatur lainnya, "terang Bupati.
Terakhir disampaikan oleh rezita mengatakan berdasarkan keterangan yang didapat dari Satuan Pamong Peraja, jumlah Satpol PP Kab Inhu yang hadir dalam Uparaca HUT Satpol PP dan Linmas tersebut Banpol 608 orang ASN 68 orang Polisi Pamong Praja Kab Inhu
diilanjutkan Giat Pemusnahan Barang Bukti yang di sita oleh Satpol PP Inhu berdasarkan melanggar Perda. (P4as/sl)