Suaralira.com, Pekanbaru -- Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan menolak eksepsi dari Direktur Arara Abadi dan tiga oknum Polda Riau pada sidang Senin, 13 Maret 2023 di PN Pekanbaru jalan Teratai Pekanbaru.
Houtman melalui kuasa hukum Apul Sihombing melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Pekanbaru Direktur Arara Abadi, 2 oknum Kombes Polda Riau dan 1 oknum AKP Polda Riau secara imperson, subjek perseorangan bukan kelembagaan.
Sidang dilanjutkan tanggal 27 Maret 2023 dengan agenda pembuktian surat dari pihak penggugat Houtman.
Dalam sidang, Apul Sihombing SH menyampaikan kepada Hakim Ketua, Muhammad Fadil SH agar pihak panitera Marlinen Gresly SH, agar menyampaikan perubahan jadwal sidang kepada penggugat.
"Panitera agar merespon komunikasi dengan baik, agar mudah dihubungi" Apul menyampaikan kepada majelis hakim.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor register perkara, 283/Pdt.G/2022/PN. Pbr tanggal 11-10-2022, salah satu isi gugatan adalah tergugat agar membayar ganti rugi sebesar sebelas milyar rupiah. (Os/Fa/sl)