Hasil Curian Mau Dijual ke Warga Akhirnya Diciduk

Suaralira.com, INHU - Karena rumah belum siap dibangun seorang pemuda Seberang santroni rumah tersebut Ada ada saja l, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Poles Inhu meringkus seorang pemuda, AS alias Adi (27), pemuda Seberang Rengat. 
 
Akhirnya pemuda tersebut ditetapkan sebagai pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) itu diamankan dirumahnya, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat Sabtu 11 Maret 2023, pukul 13.30 WIB oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu tim juga mengamankan sejumlah peralatan rumah tangga hasil curiannya.
 
Saat dihubungi oleh suaralira.com Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jum'at 17 Maret 2023 pagi diruang kerjanya membenarkan diamankannya seorang pelaku Curat di rumah milik Riski Arfizal (28), warga Dusun Kampung Jawa, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat belum lama ini. 
 
Berdasarkan informasi dilapangan bahwa Aksi Curat itu diketahui pertama kali oleh istri korban, Rika Ariska (28), Jumat 24 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB.
 
"Saat itu,ketika itu Rika yang menjadi saksi dalam kasus ini datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah korban yang masih dalam proses pembangunan atau finishing untuk mematikan lampu rumah tersebut. 
 
Ketika masuk lewat pintu depan, Rika sudah mulai curiga ketika melihat steling yang biasa digunakan tukang untuk bekerja pada ketinggian sudah bergeser dari tempat semula. 
 
Rika langsung masuk kedalam sebuah kamar yang digunakan menyimpan sejumlah perabotan rumah tangga untuk keperluan sementara
 
Filing Rika rupanya tidak meleset benar saja, barang-barang milik korban telah hilang, diantaranya 1buah kuali, beberapa buah sendok, beberapa buah garpu, 2 lusin gelas, 2 lusin piring, beberapa buah lampu LED, 1 unit senapan angin, 1 pucuk senapan angin, 1 unit mesin pompa air merek sanyo, 1 buah jemuran stainless dan 1 unit magigcom.sudah tidak ada lagi. 
 
Karena barang barang tersebut sudah tidak ada Rika langsung menyampaikan hal itu pada korban, kemudian korban datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya dengan total kerugian sekitar Rp 20 juta. Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K mengintruksikan tim Opsnal untuk turun kelapangan guna penyelidikan.
 
Kesigapan tim opsnal Sabtu, 11 Maret 2023 sekira pukul  11.00 WIB tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang menawarkan dan hendak menjual barang-barang milik korban berupa 1 pucuk senapan angin kepada sejumlah warga, termasuk pada korban.
 
Dari informasi tersebut Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan seorang laki laki yang menguasi dan menawarkan barang berupa 1 pucuk senapan angin, laki-laki tersebut mengaku bernama JN alias Jal. Dia suruh menjual senapan angin seharga Rp 600 ribu serta sejumlah perabotan rumah tangga oleh AS alias Adi.
 
Karena sudah mengantongi nama dan wajah pelaku Selanjutnya, tim memburu AS alias Adi, sekitar pukul 13.30 WIB, AS alias Adi berhasil diamankan dirumahnya. 
 
Kepada tim, Adi mengaku telah mencuri sejumlah barang-barang dirumah korban. Tim juga mengamankan sejumlah perabotan rumah tangga hasil curian yang belum sempat dijualnya kini Adi mendekam di Tahanan polres Inhu untuk bertanggung jawab perbuatanya. (P4as/sl)