Kapolres Rohil Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus TP Pencabulan Anak di Bawah Umur

Ujung Tanjung, Suaralira.com -- Kepala Kepolisian Resort Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK pimpin press release pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur disertai dengan kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Rabu (26/1/2022). Bertempat di Selasar Gedung Humas Polres Rokan Hilir.
 
Press Release tersebut di pimpin langsung Kapolres Rokan Hilir didampingi Kanit Buser  Polres Rokan Hilir IPTU Irsan Harahap SH dan dihadiri Weny Novrianty SSTP MSi Kasi Pengembangan Dan Pelayanan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir serta personel PPA Satreskrim Polres Rokan Hilir.
 
Dihadapan media, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK memaparkan kronologis kejadiannya, yang terjadi pada Kamis (20/1/2022) sekira pukul 22.45 Wib. Pelaku berinisial J ini awalnya mencuri handphone, namun disela mencuri ,pelaku melihat ada dua wanita muda dan anak-anak yang sedang tidur pulas dilantai.
 
Pada kesempatan itu, pelaku langsung membuka celana anak tersebut dan memoto dan memvideo kemaluannya anak berumur 5 tahun dan akhirnya pelaku melakukan onani dihadapan sang anak. Setelah selesai, pelaku keluar dari rumah korban. Namun aksi yang dilakukan pelaku direkam warga.
 
Hasil pengakuan pelaku kepada polisi setelah diamankan, pada Senin (24/1/2022) pelaku melakukan pencabulan bukan hanya satu anak, dihadapan polisi pelaku mengakui melakukan pencabulan anak dibawah umur berjumlah 4 orang. Motif pencabulannya sama juga dengan cara memoto dan memvideokan para korban. Jelasnya Kapolres.
 
Didapati dari bukti handphone pelaku, terdapat banyak poto anak-anak perempuan dibawah umur, kemudian saat dilakukan penggeledahan oleh unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hilir dirumah pelaku, didapati banyak celana dalam perempuan. Status pelaku ini seorang duda anak tiga dan pekerjaannya serabutan.
 
"Intinya dari kepolisian. Setiap perbuatan yang salah akan kita proses sesuai undang-undang. Terkait psikis pelaku maka kita minta perlindungan anak untuk diobati. dan kita harapkan tidak ada lagi terjadi perbuatan anak kedepannya." Ucapnya Kapolres.
 
Terhadap Pelaku, kita jerat pasal berlapis, pasal 363 dan perbuatan menyimpangnya  pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) Undang -undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 32 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. "Pungkasnya. 
 
Sementara dari ucapan yang sama dari Weny Novrianty SSTP MSi Kasi Pengembangan Dan Pelayanan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hilir, kami akan memantau kondisi korban dan akan memfasilitasi korban tanpa biaya kepsikologis. "Ucapnya. (Hms/J Manik/sl)