Polres Tebingtinggi Gelar Pengungkapan Kasus Narkoba Dalam Bulan Maret 2023

Suaralira.com, Tebingtinggi (Sumut) -- Polres Tebingtinggi melalui  Satuan Reserse Narkoba, selama bulan Maret, telah berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 14 (empat belas) kasus, dengan 18 (delapan belas) orang tersangka dengan baru bukti Sabu seberat 98,87 (sembilan puluh delapan koma delapan puluh tujuh) gram dan Ekstasi seberat 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram serta 412,47 (empat ratus dua belas koma empat puluh tujuh) gram Ganja.
 
Hal ini diketahui saat gelar Konferensi pers satuan Reserse narkoba Polres Tebingtinggi yang dipimpin Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Jhon H.Panjaitan serta Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (20/3) Siang, bertempat di Lapangan apel Polres Tebingtinggi.
 
Dalam paparannya, Wakapolres menyampaikan, dari beberapa kasus ini ada  1 (satu) kasus dengan barang bukti cukup besar dengan TKP di Jln Ahmad Yani Kota Tebingtinggi dengan barang bukti amplop yang berisi narkotika jenis sabu seberat 90,70 gram, handphone dan 1 unit mobil ertiga.
 
Dalam gelar Konferensi pers, dimana Kasat Reserse Narkoba menyampaikan,  bahwa Kategori bandar atau pengedar yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Tebingtinggi selama bulan Maret 2023,  ada sebanyak 1 (satu) orang, sedangkan untuk selebihnya masuk dalam kategori pemakai, papar Kasat.
 
"Namun demikian, Polres Tebingtinggi tetap komit untuk tetap melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,  Untuk itu kami memohon kerja sama rekan rekan, bilamana ada mendengar atau mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba agar segera memberitahukan kepada personil kami supaya dapat kami tindak lanjuti".
 
Kegiatan Konferensi pers juga turut dihadiri KBO Sat Narkoba Iptu Aris Darma Barus, Personil Sat Narkoba maupun Personil Si Humas serta Tokoh masyarakat dan awak Media. (Gabe/sl)