Miliki 10,34 Gram Sabu, 'BH' Warga Damar Sari Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi

Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Miliki Narkotika jenis sabu, "BH" alias Teo (31) warga Jl Kesatria Lk.II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, ditangkap personil Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (30/3) Siang, di Jl. Baja Kota Tebingtinggi, petugas menyita 10,34 Gram diduga sabu.
 
Kasatresnarkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, kepada Media Jumat (31/3) membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial BH alias Teo berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,34 gram dalam penguasaan pelaku.
 
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita dua unit handphone milik pelaku, "ujarnya.
 
"Saat ditanyakan petugas kepemilikan barang bukti sabu, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya membawanya ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut", papar Kasi Humas.
 
Kepada pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "tutup Agus Arianto. (Gabe/sl)