Ket Fhoto : PJ Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH.,MH.

Pj Bupati: Kepala OPD, Wajib Tentukan Skala Prioritas Dalam Penyusunan Dokumen RKPD Tahun 2024

Suaralira.com, Aceh Tamiang (NAD) -- Penjabat (PJ) Bupati Aceh Tamiang Dr Drs. Meurah Budiman, SH, MH meminta para  kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ketika menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah, harus menentukan skala prioritas. Dan juga memperhatikan arah kebijakan dan sasaran pembangunan Tahun 2024 yaitu dengan mencermati  isu strategis dan permasalahan yang menjadi kendala dan tantangan di Kabupaten Aceh Tamiang, dimana nanti dapat dijadikan starting point dalam menentukan program dan kegiatan.
 
Hal itu disampaikan Pj Bupati Aceh Tamiang, Dr Drs. Meurah Budiman, SH, MH  dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)  Tahun 2024 yang berlangsung di aula Setdakab, Kamis (06/04/2023).
 
Dalam kesempatan itu, PJ. Bupati Meurah juga mengingatkan agar seluruh kepala OPD untuk bersinergi dengan masyarakat terkait rencana agenda pembangunan di tahun depan.
 
Kemudian lanjut nya, Para Kepala OPD harus mampu menyikapi permasalahan ketika menyusun rencana kerja perangkat daerah yang terintegrasi, berkolaborasi antar perangkat daerah, terukur, efektif dan efisien juga berkelanjutan dengan memperhatikan target RPD tahun 2024", tuturnya. 
 
"Jadi, harus ada skala prioritas dalam menentukan usulan, karena sangat penting dilakukan dikarenakan keterbatasan keuangan daerah", katanya. 
 
Selain itu, berkaitan dengan kondisi saat ini serta perkiraan tahun 2024, kami meminta kepada seluruh kepala OPD agar dapat melihat isu startegis penting seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting dan mensukseskan agenda pemilu”, sebutnya. 
 
PJ Bupati  juga memaparkan, terkait angka kemiskinan ekstrim di Aceh Tamiang berkisar 691 Keluarga Penerima Manfaat. Dan ini menjadi prioritas dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Pendapatan dan Pengurangan Beban serta Penghapusan Kantong-kantong Kemiskinan yang tersebar di Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Sementara terkait stunting, data Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang (sumber data: ePPGBM) tahun 2021 jumlah balita stunting di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 1.378 orang dari 22.118 bayi dan balita yang diukur tinggi badannya (6,23%) dan pada tahun 2022 jumlah balita stunting di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 863 orang dari 21.786 bayi, dan balita yang diukur tinggi badannya (3,96%). Hal ini juga menunjukkan penurunan angka stunting di tahun 2022 sebesar 2,27 %.
 
Kita harus terus berupaya melakukan langkah-langkahn pencegahan stunting. Oleh karenanya, kepada seluruh Kepala OPD harus bersinergi dan konsisten dalam merencanakan agenda pembangunan di tahun depan.
 
Beberapa target dan sasaran yang belum tercapai menjadi tantangan tersendiri untuk mendapat perhatian khusus melalui proses kajian dan analisis mendalam. Sehingga arah kebijakan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara terukur dan terlaksana”, pungkasnya.
 
Pantauan media ini hadir dalam Musrenbang tersebut diantaranya 
unsur Forkopimda, Kepala OPD, Ketua TP-PKK Aceh Tamiang, Pimpinan BUMN/BUMD, unsur pemuda dan tokoh masyarakat. Tampak juga hadir Kepala Bappeda Aceh dan Anggota DPR Aceh. 
 
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah yang disusun untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD memuat kerangka ekonomi, prioritas, dan rencana kerja serta kerangka pendanaan, yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023-2026, Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2024 dan Program Strategis Nasional serta prioritas yang menjadi kebutuhan Kabupaten Aceh Tamiang.  (Tarmizi Puteh/sl)