-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita
Sat Res Narkoba Polres Asahan Berhasil Ringkus 4 Kurir Narkoba Jaringan Indonesia -Malaysia
div style="text-align: justify;"> Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Sat Narkoba Polres Asahan berhasil ringkus 4 orang kurir narkoba jaringan Indonesia-Malaysia, pada tanggal 03 Maret 2023 yang lalu.
Dari hasil penangkapan para kurir narkoba tersebut, Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 20 Kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu, dan Delapan (8) bungkus pil ekstasi/40.000 ribu butir pil ekstasi, handphone para tersangka dan satu buah sepeda motor bermerek Yamaha N Max berwarna hitam tanpa plat nomor, serta sisah uang pembagian milik tersangka MY sebesar Rp 1.700.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah), satu buah Kapal.
Dalam hal ini Kapolres Asahan AKBP. Roman Smardhana Elhaj menggelar Press Release di halaman Mapolres Asahan, pada hari Selasa tanggal 11/04/2023 sekira pukul 17.35 Wib, yang dihadiri oleh Kapolres Asahan beserta jajarannya, perwakilan Pemkab Asahan, perwakilan Dandim 0208 Asahan, perwakilan Dan Lanal Tanjung Balai - Asahan, perwakilan Kejari Asahan, Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, dan BNNK Asahan.
Untuk itu Kapolres Asahan menerangkan kronologis penangkapan Sat Res Narkoba Polres Asahan bermula mendapatkan informasi akan turun narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilo dan ekstasi sebanyak lebih kurang 40.000 butir.
"Kemudian Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan terdeteksi tersangka sudah melewati Asahan tersangka sudah sampai di batubara, diduga tersangka (Kurir) ini menggunakan kendaraan nmax tanpa menggunakan plat nomor kendaraan. Sat Res Narkoba Polres Asahan mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah sampai wilayah kota Medan sehingga tim Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan pengejaran," papar Roman Smardhana Elhaj.
AKBP. Roman Smardhana Elhaj juga mengatakan dari hasil pengejaran Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus FC dan DL di Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, dan barang bukti 20 Kg narkotika jenis sabu-sabu, dan 8 bungkus pil ekstasi/40.000 butir pil ekstasi.
Dalam penangkapan FC dan DL Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H alias T di Kotamadya Tanjung Balai dan juga menangkap MY.
Lanjut Kapolres Asahan menerangkan bahwa pada pengiriman narkoba tersebut FC mendapatkan upah sebesar Rp 35.000.0000, DL Rp 65.000.000, MY Rp 20.000.000, dan tersangka H alias T Rp.80.000.000.
"Keempat tersangka dijerat dengan undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup dan seberat-beratnya hukuman mati," ungkap Kapolres Asahan.
Mengakhiri penyampaiannya Kapolres Asahan menerangkan bahwa untuk 20 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 40.000 pil ekstasi kita sudah menyelamatkan 840.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.(IS/SL)