ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, tuntut Restitusi atas korban Tindak Pidana (TP) perlindungan anak. Hakim kabulkan tuntutan restitusi tersebut dalam persidangan perkara Tindak Pidana (TP) Perlindungan Anak yang baru-baru ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang.
Pengajuan tuntutan restitusi dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, baru pertama kali dilakukan yang notabene dikabulkan hakim PN kualasimpang. Hall itu dibenarkan Fardhiyan Affandi SH MH selaku JPU dalam perkara tersebut, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon celluler, Senin (09/03/2020).
Dalam persidangan perkara tersebut, menurut Fardhiyan, majelis Hakim PN Kualasimpang waktu itu, diketuai oleh Junaidi SH, mengabulkan tuntutan atas Restitusi dari JPU Kejari Aceh Tamiang.
Kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak yang restitusinya dikabulkan Hakim, sebelumnya belum pernah dilakukan dan baru pertama kali diterapkan di Aceh Tamiang, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017.
Dengan dikabulkannya restitusi yang di ajukan Jaksa Penuntut, di harapkan dapat menjadi terobosan hukum di Kabupaten Aceh Tamiang dalam memberikan perlindungan terhadap korban TP Perlindungan Anak", kata Fardhiyan.
Perkara TP Perlindungan Anak dengan register Nomor : 348/Pid Sus/2019/PNKsp, sebelumnya disidangkan di PN Kualasimpang.
"Alhamdulillah, Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami atas tuntutan restitusi pada perkara register Nomor : 348/Pid Sus/2019/PNKsp, dan tercantum dalam amar putusan (vonis) oleh Majelis Hakim PN Kualasimpang ", ungkap Fardhiyan Affandi.
Menurut Fardhiyan Affandi SH MH selaku JPU dalam perkara tersebut, dia mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 dimana JPU dapat menuntut ganti rugi dari terdakwa (pelaku) untuk korban tindak pidana yang masih anak dibawah umur.
Di dalam Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2017, telah tertuang tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, disahkan Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2017 lalu dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 219 pada 16 Oktober 2017.
Mengacu ke PP 43, Pasal 17, saya berkoordinasi dengan pimpinan saya yaitu, Kajari Aceh Tamiang, kemudian pihak keluarga korban dan Dinas Sosial yang mendampingi korban, terakhir dengan pihak LPSK di Jakarta yang waktu itu langsung merespon hal itu, terang Fardhiyan Affandi.
Selanjutnya, oleh pihak keluarga korban langsung mengajukan permohonan Restitusi tersebut melalui Kejari Aceh Tamiang yang kemudian pihak Kejari Aceh Tamiang melalui surat resmi langsung mengajukan permohonan restitusi ke LPSK untuk dilakukan penilaian atas besaran kerugian bagi pihak korban tindak pidana tersebut.
Sementara itu, pihak LPSK Jakarta setelah menerima surat permohonan restitusi yang diajukan langsung menanggapi dan menindak lanjuti dikarenakan kejahatan terhadap anak adalah salah satu fokus dan prioritas dari LPSK.
Hal itu terbukti dengan datangnya tim LPSK Jakarta yang dipimpin Wakil Ketuanya, Bapak Edwin Partogi Pasaribu SH datang ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut, ujar Fardhiyan Affandi SH MH.
Maka, atas dasar Pasal 17 , tuntutan saya terhadap terdakwa selain menjalani hukuman pidana penjara selama 7 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban anak yang nilainya sebesar Rp.12.890,000.00 (dua belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), sesuai putusan majelis Hakim PN Kualasimpang, tandasnya.
Fardhiyan Affandi SH MH, berharap kedepan apa yang telah dilakukan dalam perkara tersebut, bisa menjadi terobosan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban TP Perlindungan Anak, ujarnya.
"Saya selaku JPU sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi baik pada pihak Kajari Aceh Tamiang selaku pimpinan saya dan juga terhadap LPSK Jakarta, Dinas Sosial maupun Majelis Hakim PN Kualasimpang yang telah mengabulkan tuntutan restitusi yang kami ajukan", tutupnya. (Tarmizi /SL)