Suaralira.com, Pekanbaru -- Direktur Reskrimum Polda Riau melimpahkan laporan terhadap Project Manager PT. PGN Solution, Nanang Tri Supriyono pada Constructicons Service Work Unit Rate Earth work Package 1 Pertamina Hulu Rokan kepada Kapolres Bengkalis.
Surat nomor B/1224/V/RES.1.11/2023/Ditreskrimum kepada Kapolres Bengkalis, up Kasatreskrim yang ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK tertanggal 4 Mei 2023, terkait laporan LBH LMP Riau tanggal 20 April 2023.
Nanang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau oleh LBH Laskar Merah Putih wilayah hukum provinsi Riau (LBH LMP Riau) pada Kamis (20/4/2023).
LBH LMP Riau mendapat kuasa dari Aliansi Pekerja PKWT melaporkan Nanang Tri dengan dugaan tindak pidana perbuatan penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHP Pidana, yaitu menguntungkan diri sendiri/merugikan orang lain secara melawan hukum dengan dugaan menggelapkan gaji dan atau menipu pekerja.
Direktur LBH LMP Riau, Usamah Khan menyampaikan "Tadi Kamis siang, 4 Mei 2023, kami ke lantai IV Polda Riau menerima surat pelimpahan (tembusan untuk LBH LMP Riau) ke Kapolres Bengkalis". (Us/Fa/sl)