suaralira.com ----ROHIL (RIAU)
Gelapkan Mobil Rental di Bagan siapi-api, 4 Pelaku yakni IH alias Iskandar (43 tahun), AP alias Ardi (23 tahun) ke-2 nya beralamat di Kecamatan Simpang Kiri Kota, Provinsi Aceh. Dan RD alias Madon (23) alamat Jln Bakti Kepenghuluan Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil. Serta inisial SP ( 58) Pensiunan TNI, alamat Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumut. Berhasil di kejar Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ditempat berbeda.
Kepada petugas, ke 4 nya mengaku ikut memuluskan aksi penggelapan dan mendapatkan bagian dari hasil raibnya mobil Avanza Veloz warna silver metalik milik Hardiansyah (33) alamat Jln. Siak Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, yang dipinjam saat di Warung Kopi Warkop 88 di Jln Sumatra Laut Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di depan SMPN 1 Bangko. Pada Senin 6 Maret 2023. Pukul 11.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui juru bicaranya Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporkan Pengungkapan dugaan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Awal saudara Pelapor didatangi saudara Surya Dani dan saudara AP alias Ardi, hendak merental mobil karena ingin berangkat ke medan selama 3 hari, setelah selama 3 hari di Medan pelapor menelepon saudara Surya Dani untuk menanyakan "jadi pulang apa tidak", lalu Surya Dani menjawab "Jadi".Kemudian pelapor menanyakan kembali "Mobil dimana?" lalu saudara Surya Dani menjawab "Mobil sama saya dihotel".
Kemudian pelapor mengecek GPS Mobil ternyata mobilnya sedang berjalan di seputaran kota medan, pelapor menelepon kembali untuk menanyakan kepastian pulang, lalu saudara Surya Dani menjawab tidak jadi dikarenakan masih ada urusan. Pelapor kembali mengecek GPS mobil lalu ternyata GPS mobil tersebut sudah dilepaskan dari mobil tersebut.
Kemudian saudara Surya Dani menelpon pelapor untuk meminta nomor rekening tujuannya untuk mengirim uang untuk penambahan rental mobil, Setelah itu pelapor menanyai saudara Surya Dani "itu Mobil GPS nya udah dilepaskan, mobil dimana?". Kemudian saudara Surya Dani menjawab "Mobil sedang dipakai saudara saya, biar saya telepon dulu yang bawa mobil". Lalu sekira kemudian saudara Surya Dani menelepon pelapor mengatakan bahwa ianya ditinggal oleh saudaranya di warung dan saudaranya tersebut ditelpon ga diangkat angkat.
Kemudian pelapor menyuruh saudara Surya Dani untuk pulang ke Bagansiapiapi.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp .175. 000. 000.- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko," jelas AKP Juliandi.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Bangko saudara Kompol Dedi Susanto S.H., memerintahkan Kanit Reskrim saudara Iptu Irwandy H. Turnip S.H., M.H. beserta anggota Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan itu maka pada hari Sabtu 6 Mei 2023 sekira jam 11.40 wib, dengan dibackup oleh anggota Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Polres Kuansing, tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit l Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S.Tr.K, M.H. berhasil mengamankan pelaku inisial IH alias Iskandar dan AP alias Ardi (Ikut membantu) tepatnya di rumah keluarga tersangka IH alias Iskandar ( otak pelaku) di Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing.
Kemudian tim melakukan interogasi kepada kedua tersangka dan hasilnya bahwa mobil tersebut di jual di kota Medan melalui saudara SP ( Penadah) dan di ketahui bahwa saudara RD alias Madon di Sinaboi juga ikut serta membantu, serta menerima hasil penjualan.Kemudian tim tiba di kota Medan dan dengan diback-up Polsek Sunggal Medan dan diamankan di terminal Pinang Baris Medan, Berhasil mengamankan saudara SP. SP mengaku telah menerima mobil dari IH alias Iskandar dan telah memberikan uang sebanyak Rp 25 juta lalu mobil di jual lagi ke orang lain. Kemudian tim melakukan pencarian barang bukti mobil tersebut namun tidak ditemukan.
Ditempat terpisah, dengan melakukan kordinasi dengan Polsek Sinaboi, Lalu Pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023.saudara RD alias Madon ( ikut membantu) berhasil diamankan di Kampung Aman Kec. Sinaboi. RD alias Madon mengaku menerima uang hasil sebesar Rp.2juta 3 ratus ribu rupiah. Saat ini ke 4 tersangka sudah dan barang bukti di bawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Barang bukti, 1 lembar surat perjanjian penyewaan mobil, 1 lembar foto atau dokumentasi penanda-tanganan surat perjanjian penyewaan mobil, 1 lembar foto copy kwitansi jual beli tukar tambah FARRAS AUTO, 1 lembar Berita acara serah terima barang FARRAS AUTO, 1 lembar foto copy BPKB 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nopol B 1343 PIO, dengan nomor rangka MHKM5FA4JHK029955, dengan nomor mesin 2NRF609136.
1 lembar foto copy STNK 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nopol : B 1343 PIO, dengan nomor rangka MHKM5FA4JHK029955, dengan nomor mesin : 2NRF609136. 1 unit handphone Nokia Senter 105 warna hitam, 1 unit handphone OPPO warna biru gelap.Pasal yang dipersangkakan Pasal 372 Jo Pasal 378 Jo Pasal 480 KUHPidana," imbuhya.
Penulis :Juli manik