Foto : Praktisi Hukum Sonny Aprizon SH

Ini Kata Praktisi Hukum Sonny Soal Rendah Vonis Hukuman Gembong Narkoba Fauzan Afriansyah

Suaralira.com, PEKANBARU - Fauzan Afriansyah alias Vincent ini diduga sebagai pembeli dan serta pemodal narkoba 47 Kg sabu dari Malaysia, ini dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan juga denda sebesar 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Hal itu saat dibaca, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (2/8/2023) lalu.
 
Putusan vonis kala itu dibacakan oleh Bayu Soho Rahardjo yang selaku Ketua Majelis Hakim persidangan. Terkait hal putusan tersebut, tentunya sangat jauh dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menuntut Fauzan diduga sebagai pembeli serta pemodal narkoba dari Malaysia tersebut pidana mati, karena terbukti melakukan tindak pidana.
 
Menyikapi hal ini, Praktisi Hukum Sonny Aprizon SH, kepada wartawan mengaku sangat prihatin, dan kesal dengan vonis hukuman diputuskan oleh PN Bengkalis tersebut terhadap Fauzan Afriansyah ini merupa gembong narkoba 47 Kg, sudah terbukti melakukan tindak pidana. “Kami  dari Praktisi Hukum, sangat mendukung langkah JPU menyatakan menolak,” ujar Sonny
 
Karena, sambung pria yang merupakan penggiat hukum ini, bahwa sesuai hasil persidangan jelas terbukti Fauzan telah melakukan pelanggaran tindak pidana, dan JPU menuntut itu hukuman pidana mati. Hal itu sebagaimana tuntutan JPU yakni diancam pidana yang sesuai UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) tersebut.
 
Dikesempatan itu, Sonny juga menyebut sangat kesal, dan prihatin akan putusan Majelis Hakim itu yang dibacakan Ketua Bayu Soho Rahardjo, Rabu (2/8/2023) di PN Bengkalis. Padahal sudah jelas-jelas  Fauzan alias Vincent melakukan halnya itu pelanggan sesuai UU RI No35 Tahun 2009. Karena itu, tentu pihaknya sangat mendukung langkah dilakukannya JPU Bengkalis.
 
Sonny juga menyampaikan asal muasal perkara ini, yaitu dari penangkapan tiga pelaku. Diantara lain M Nofriadi, Heriadi dan M Daud membawa 47 kg sabu asal Malaysia, di wilayah perairan Bengkalis oleh Mabes Polri pada 12 April 2022. Di dalam pengembanganya tiga tersangka. Kemudian, polisi ini menangkap Fauzan berada di kamar hotel, Pulau Bali pada 26 Juli 2022.
 
Sonny mengatakan, sangat sayangkan dan prihatin terhadap putusan Majelis Hakim di PN Bengkalis itu. Bagaimana tidak, pelaku yang sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana mati, ternyata hanya di vonis 12 tahun penjara. Hal ini jelas terlampau ringan sekali, mencolok dengan dugaan putusan itu. Padahalkan pemerintah bersinergi perang terhadap narkoba.
 
“Apalagi masyarakat saat ini memantau perkembangan kasus oknum jaksa dan oknum polisi. Yang terkait adanya suap Rp2,6 miliar dari Fauzan yang terdakwa narkotika sedang disidangkan waktu itu di PN Bengkalis juga dengan tangkapan tersebut. Apakah ada hubungan perkara atau terdakwa Fauzan, divonis 12 tahun ini apa tidak, juga tidak tau,” ujar praktisi hukum ini.
 
Diberitakan sebelumnya. Gembong 47 Kg sabu, Fauzan Afriansyah terancam pidana mati serta dimiskinkan. Artinya sanksi berat menanti, yakni bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Walau diralam perkara, Fauzan dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp1 miliaran subsidair 3 bulan kurungan. Itu vonis Majelis Hakim PN Bengkalis.
 
Maka atas dalam putusan persidangan yang diketuai Bayu Soho Rahardjo pada Rabu (2/8/2023) lalu, tehtu aangat jauh dibandingkan tuntutan JPU. Oleh sebab itu, JPU menolak dengan melakukan hal upaya hukum banding. “Kita (JPU) tentu akan banding dalam hal in,” kata Kepala Kajari Bengkalis, Zainur Arifin Syah saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidum, Maruli Sitanggang.
 
Seperti disampaikan Maruli, hari Ahad (27/8/2023) kepada wartawan, bahwa Jaksa sebelumnya ini menuntut Fauzan dengan pidana mati. Karena itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang sebagaimana hal ini diatur dan diancam pidana, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2). Itu tertera di UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Katanya, hal itu tertuang di Dakwaan Pertama Penuntut Umum. (Rul/Zha/sl)