LOMBOK TENGAH, NTB - Warga Kecamatan Pujut kembali diamankan Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah inisial B, laki-laki, 24 tahun di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Senin (21/05/2023).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH MHum membenarkannya.
Saat terduga diamankan ditemukan barang bukti berupa 6 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu, sebuah rangkaian alat hisap, dua buah korek api gas, satu kaleng kecil warna hitam. Dan sebuah dompet, satu unit Handphone, uang tunai sebesar Rp 1.300.000, pecahan Rp 100.000 6 lembar, serta pecahan Rp 50.000 14 lembar.
"Total Berat bruto sabu yang diamankan sejumlah 2,44 gram," jelas IPTU Derpin.
Penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu, atas dasar informasi tersebut, tim mendalami dan melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga, tim langsung menyergap terduga kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatasi.
Terduga dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap terduga, ia mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli di temannya dengan harga Rp 1.200.000 per gram. "Terduga masih dalam pengejaran petugas," tutup Derpin.
Sumber : Humas Polres Lombok Tengah
Editor : Tam