Polsek Lirik Tangkap Diduga Resedivis Kambuhan Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam

Suaralira.com, INHU - Aksi pencurian kendaraan bermotor tidak hanya terjadi diperkotaan ternyata di wilayah kecamatan dan Desa juga Terjadi kali ini Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Lirik meringkus seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
 
Aksi yang terjadi di daerah Dess  Lambang Sari V, Kecamatan Lirik.baru baru ini terjadi Pelaku berinisial BH alias Boby (30), resedivis kambuhan kasus serupa yang baru keluar beberapa hari lalu dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
 
Akhirnya harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian karena aksi pencurianya dirinya berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Lirik, disebuah warung Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu Jumat 2 Juni 2023, pukul 21.00 WIB.
 
Pengungkapan kasus ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 3 Juni 2023 membenarkan diringkusnya resedivis kambuhan kasus Curanmor dalam tempo yang relatif singkat, belum sampai 24 jam.
 
"Jumat pagi, sekitar pukul 07.30 WIB,kata Misran ayah korban pulang dari masjid usai Shalat Subuh. Melihat kendaraan anaknyatak ada Kemudian, ayah korban bertanya pada korban, Dwi Nova Heryanto (32), dimana sepeda motor milik korban merek Honda Verza BM 5694 VS, 
 
Dikatakan oleh dwi sebagai korban menjawab ada digarasi. Dijawab lagi oleh ayah korban, jika sepeda motornya tidak ada digarasi.
 
Sontak korban langsung menuju garasi, benar saja, sepeda motornya tidak ada, padahal sebelum ayahnya ke masjid, sekitar pukul 04.30 WIB, sepeda motor itu masih ada.
 
Korban langsung mencari sekitar rumah, namun tak juga ditemukan. Hari itu juga, korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya atas kehilangan kendaraanya.
 
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lirik segera melakukan penyelidikan, pada pukul 15.30 WIB, penyelidikan membuahkan hasil, akan ada transaksi sepeda motor yang jenisnya sama seperti sepeda motor milik korban. 
 
Tidak menunggu lama selanjutnya, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, S.H., M.H memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H bersama anggotanya untuk memburu dan mengamankan pelaku. 
 
Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta bukti barang disebuah warung di Kelurahan Sekar Mawar, ketika itu, pelaku sedang menunggu calon pembeli sepeda motor hasil curiannya dan mengaku telah mencuri sepeda motor korban.
 
"Tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Verza sudah diamankan di Polsek Lirik untuk proses selanjutnya tersangka harus mendekam lagi di keruni besi. (Pr4as/sl)