Suaralira.com, BANGKINANG - Seorang pelaku penyelewengan gas bersubsidi ke non bersubsidi diringkus Satreskrim Polres Kampar, di Gudang Sembako Jalan Petapahan-Bangkinang, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku MM, warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang. Dari kasus ini berhasil mengamankan barang bukti, 4 tabung yang akan disuling, obeng, 4 jarum yang digunakan untuk penyulingan, sebungkus segel tabung Gas Elpiji palsu, timbangan untuk menimbang tabung gas elpiji dan 64 tabung Gas Elpiji.
Peristiwa ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko sembako dalam rangka kegiatan Operasi Pekat 2022.
Pada saat melakukan penggeledahan Tim menemukan gudang disamping ruko MM yang sedang melakukan penyelewengan Gas 3 KG bersubsidi dengan Gas 12 KG non subsidi. Tim juga menemukan beberapa tabung gas yang sudah diisi oleh pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinad SH MH mengatakan bahwa pelaku pengaruh perbuatannya.
"Pelaku mengatakan bahwa ia melakukan penyelewengan dengan cara meletakkan gas 3 kKG diatas gas 12 KG dengan menggunakan jarum khusus dan beberapa teknik untuk memindahkan gas yang ada di gas 3 KGke tabung kosong gas 12 KG," ungkap Koko.
5 Dalam kegiatan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 60.000 sampai dengan Rp. 70.000. "kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku sudah melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegas Kasat. (Zha/St/sl)