Bengkalis, Suaralira.com -- LBH Laskar Merah Putih wilayah hukum Riau (LBH LMP Riau) mengapresiasi Polres Bengkalis yang telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terkait dugaan tindakan pidana penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan Nanang Tri, oknum project manager PGN Solution (Jumat, 16 Juni 2023).
Surat bernomor B/22/VI/RES1.11/Reskrim tertanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani Kasat reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza SIK MH, dituliskan telah dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/80/VI/RES1.11/2023 Reskrim tanggal 15 Juni 2023.
"Kami pihak LBH LMP Riau mengucapkan apresiasi kepada Polres Bengkalis atas pemberian SP2HP ini", tutur Usamah Khan selaku Direktur LBH LMP Riau.
"Artinya Polres Bengkalis telah memproses laporan dari LBH LMP Riau".
Dalam catatan awak media, sebelumnya pihak LBH LMP Riau melaporkan Nanang Tri di Polda Riau Namun karena lokasi peristiwa hukum terjadi di wilayah hukum Bengkalis, maka laporan tersebut dilimpahkan oleh Polda Riau kepada Polres Bengkalis.
Selain itu, dalam penelusuran awak media, para pihak yang dilaporkan oleh pihak LBH LMP Riau bukan saja Nanang Tri, oknum project manager PGN Solution, akan tetapi terdapat dua pihak lagi yang dilaporkan dengan delik berbeda, yaitu Nan Gunawan, Oknum Direktur CGI dan Febriana, oknum HRD CGI.
Ketika awak media bertanya kepada LBH LMP Riau apakah laporan terkait Nan Gunawan dan Febriana dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan ke Polda Riau akan juga dilimpahkan ke Polres Bengkalis.
Usamah menjawab "Itu hal yang memungkinkan'. (Us/sl)