ilustrasi

Dinilai Ganggu Keindahan, Panwas Imbau Atribut Paslon Dibongkar

BANGKINANG (suaralira.com)  - KPU Kampar telah menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah yang akan bertarung pada Pilkada 2017. Ini artinya, segala aktivitas Paslon telah masuk ke dalam pengawasan penyelenggara.
 
Hasil pantauan di lapangan, alat peraga Paslon masih terpasang hingga Rabu (26/10/2016). Mulai dari poster, spanduk hingga baliho berukuran raksasa di hampir seluruh wilayah Kampar. Belum lagi atribut partai dan politisi pendukung.
 
Meski begitu, Panitia Pengawas Pilkada Kampar tampaknya tidak bisa mengambil tindakan lebih jauh terhadap atribut tersebut. Ketua Panwas Kampar, Martunus Rahmat menyebutkan, atribut yang kini masih terpasang tidak termasuk Alat Peraga Kampanye (APK).
 
Ia menjelaskan, atribut yang masih terpasang masih tergolong alat peraga sosialisasi. Dimana, atribut belum mencantumkan nomor urut. Selain itu, ada juga alat peraga figur yang pencalonannya pada Pilkada gagal.
 
Panwas telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau terkait penertiban atribut. Hasilnya, kata Martunus, penertiban bukan APK merupakan kewenangan kebijakan Pemerintah Daerah.
 
"Tapi demi keindahan kota, kita mengimbau supaya (atribut) ditertibkan," kata Martunus. Ia menjelaskan, pemeliharaan keindahan kota mengacu Peraturan Bupati dan diatur lebih teknis dalam Surat Edaran. Sehingga bisa dijadikan acuan untuk melakukan penertiban.
 
Lanjut Martunus, KPU Kampar belum menetapkan pembagian zona kampanye dan aturan pemasangan APK. Setelah diumumkan, kata dia, maka APK yang tidak sesuai ketetapan harus ditertibkan.
 
"KPU memperingatkan Paslon dan meminta bantuan Satpol PP. Kalau nggak dilaksanakan, barulah Panwas bisa ambil tindakan nanti," pungkas Martunus.