SuaraLira.Com, Meranti -- Polsek Rangsang Barat Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, Selasa (26/9/2023) sore, melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga pengedar sabu.
Pengungkapan dugaan tindak pidana yang dilakukan pria berinisial MN alias Lem (19), warga Desa Lemang tersebut berlangsung jalan Hamid, Desa Bina Maju Kecamatan Rangsang Barat.
Adapun kronologis kejadiannya, pada hari Selasa (26/9/2023) sekira pukul 10.00 WIB Unit reskrim Polsek Rangsang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bina maju sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Anggota pun meneruskan informasi tersebut ke Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan.
Selanjutnya, atas perintah Kapolsek, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengungkapan terkait dugaan itu.
Lalu sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melihat 1 orang yang mencurigakan berdiri di pinggir jalan Desa Bina Maju.
Kemudian, personel menghampiri orang dicurigai tersebut dan menginterogasinya. Terduga pelaku MN alias Lem kemudian digeledah dengan disaksikan Kepala Desa Bina Maju Zahari.
Alhasil, dari pelaku ditemukan satu bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam topi miliknya. Ia juga mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Berselang tidak lama, tim kemudian menuju ke rumah pelaku yang beralamat di jalan Abi Yazid Desa Lemang. Sesampainya di rumah pelaku, aparat dengan disaksikan Kades, menggeledah rumah pelaku.
Lagi, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu di dalam helm dan satu buah alat hisap (bong) di dalam kasur kamar pelaku.
"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Rangsang Barat guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkap Kapolres AKBP Andi Yul LTG SH SIk MH, sebagaimana disampaikan Kapolsek Rangsang Barat Iptu Roly Irvan SH MH, Rabu (27/9/2023) pagi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan aparat berupa 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 1 gram, 1 set alat hisap (bong), 1 bungkus plastik klep bening, 1 buah sendok takar dari pipet, 1 buah sendok takar dari kotak rokok, 1 lembar timah rokok, 1 buah topi merek Nike warna hitam, 1 buah helm merek GIX warna abu abu kombinasi hijau, 1 unit sepeda motor merek Honda tipe CBR 150 CC warna hitam kombinasi merah Nopol BM 6889 XF, 1 unit Handphone merek Vivo Y12 S warna biru metalik.
"Terhadap pelaku kita persangkakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun," sebut Kapolsek. (Sang/sl)