Suaralira.com, Rengat - Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu terus melakukan tindakan pencegahan dan antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Koramil 01/Rengat yang giat dan rutin melaksanakan patroli disertai sosialisasi Karhutla di wilayah Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu. Jumat 02/02/2024
“Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda yang besar,” jelas Danramil 01/Rengat Kapten Inf HB Sitepu.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa membuka lahan untuk pertanian dan perkebunan tidak harus dilakukan dengan cara membakar, karena sekarang sudah banyak teknologi pertanian yang bisa digunakan untuk membuka lahan serta menyuburkan tanah.
“Memang budaya orang tua kita jaman dahulu apabila mau bercocok tanam harus dengan cara membakar lahan dengan maksud supaya tanah menjadi subur. Tapi itu jaman dulu yang teknologi pertanian tidak semaju sekarang ini,” katanya.
"Sebagai Babinsa yang bertugas di desa binaan, harus bisa menyadarkan masyarakat akan bahaya dan dampak yang diakibatkan dari kebakaran hutan dan lahan tersebut bagi lingkungan, kesehatan maupun kegiatan ekonomi warga,” pungkasnya.(Pr4as/sl)