Keadaan Pustu Dan Sekolah Dasar Negeri 014648 Dusun X Desa Padang Mahondang Pulau Rakyat Kabupaten Asahan, Minggu (01/10/2023)

Pemkab Asahan Disinyalir Tutup Mata Lihat Keadaan Pustu Dan SD Negeri 014648 Padang Mahondang

Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Sudah 78 Tahun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Merdeka, tetapi sampai saat ini masyarakat Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan masih merasa belum merdeka.
 
Dikarenakan Infrastruktur ruas jalan protokol, Pustu (Puskesmas Pembantu), Gedung Sekolah Dasar Negeri (SD N) 014648 Desa Padang Mahondang serta Mobiler SD Negeri 014648 tersebut terbatas dan sangat memprihatinkan.
 
Saat dikonfirmasi oleh awak media salah satu warga Desa Padang Mahondang Sinar Tarigan mengatakan untuk menyekolahkan anak kami aja, kami orang tua siswa/siswi SD Negeri 014648 Desa Padang Mahondang menempah kursi/bangku agar anak kami dapat belajar disekolah tersebut. Minggu (01/10/2023).
 
"Belum lagi keadaan Pustu yang sudah tidak layak pakai/hancur serta ruas jalan protokol Desa yang menyambungkan dari satu Dusun Ke Dusun lain di Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan yang hanya berlapiskan tanah dan batu padas, "ujar Sinar Tarigan.
 
Lanjut Sinar Tarigan juga mengatakan sementara daerah-daerah lain yang ada di wilayah Kabupaten Asahan mendapatkan pembangunan infrastruktur ruas jalan yang beraspal maupun rabat beton, serta mempunyai puskesmas/pustu yang baik dalam melayani kesehatan masyarakat sekitar, dan juga keadaan Sekolah Dasar (SD) yang layak sebagai tempat proses belajar mengajar.
 
Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat memang pernah dikunjungi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Forkopimda Kabupaten Asahan dan DPRD Kabupaten Asahan dengan mengatakan akan segera memprioritaskan Pembangunan Desa Padang Mahondang. Tetapi kunjungan tersebut hanya sekedar wacana, kenyataan yang terjadi sampai saat ini Desa Padang Mahondang tidak mendapatkan pembangunan seperti yang dikatakan para pemangku jabatan yang berkunjung.
 
Sinar Tarigan juga menanyakan apakah kami masyarakat Desa Padang Mahondang tidak termasuk dari teritorialnya wilayah Pemerintahan Kabupaten Asahan.
 
Kembali Sinar Tarigan mengatakan dalam Pancasila Sila Ke - 2 (Dua) tertulis "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab", dan Sila ke - 5 (Lima) juga tertulis " Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
 
" Faktanya pada Tahun Anggaran 2022 pengerjaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan mengenai spesifikasi mobiler Kursi siswa, Meja siswa, dan Kursi guru. Realitanya SD Negeri 014648 Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat sampai saat ini juga tidak mendapatkan mobiler Kursi siswa dan Meja siswa dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, " tegas Sinar Tarigan.
 
Akhir Sinar Tarigan mengatakan kemana perginya Pancasila Sila ke - 2 dan ke - 5 wahai Pemerintah Kabupaten Asahan, Forkopimda dan juga DPRD Kabupaten Asahan.(IS/SL)