suaralira.com, Pekanbaru — Kepala Sekolah Hj. Hermaneli,S.Pd menuturkan Rabu,3 Januari 2023 di Ruangannya kepada awak media suaralira.com.
Dalam sosialisasi Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023 yang telah diterima siswa siswi SDN 193 baru baru ini sesuai usulan dibuat sekolah untuk Kelas 1 diusulkan 69 siswa dan yang dapat dari Kemendikbud Pusat sebanyak 32 siswa, "ujar Hj.Hermaneli SPd.
Juga kami pihak sekolah telah mengundang orangtua siswa Kelas 1 untuk datang kesekolah guna pencerahan tentang sosialisasi bantuan Dana PIP, Selasa 2 Januari 2023
Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Diberikan oleh Pemerintah Kepada Anak anak Sekolah. Sasaran Utamanya adalah mereka yang berasal dari Keluarga kurang mampu.
PIP merupakan salah satu program pemerintah sebagai Bantuan Siswa Miskin (BSM)
Dengan Tujuan
Membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu. Mencegah peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu terkena kemungkinan putus sekolah.
Syarat Penerima yakni
Memiliki Kartu Keluarga (KK), КТР, Memiliki Kartu Indonesia Pintar ( KIP),
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera ( KKS),
Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW/ Desa.
Laporan Penggunaan Bantuan PIP, Dimana Orang tua/Wali murid menanda tangani surat pernyataan kesanggupan menerima bantuan.
Setiap transaksi pengadaan barang/jasa wajib melampirkan bukti faktur/nota/ kwitansi.
Melampirkan dan mencetak foto sekaligus
Melampirkan fotocopy rekening tabungan.
Sanksi jika PIP digunakan tidak sesuai ketentuan maka mengembalikan dana bantuan PIP yang sudah diterima ke kas Negara.
Disamping itu Pihak Sekolah juga telah membuat Keputusan Nomor: 422/SDN.193/2023/249 Tentang TIM Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SDN 193 Pekanbaru, dengan :
Guna untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dimana perlu menetapkan Keputusan Kepala SD Negeri 193 Pekanbaru tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SD Negeri 193 Pekanbaru
Serta Mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Berdasarkan itu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SD Negeri 193.
Juga TPPK SD Negeri 193 melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan SDn 193.
Sekaligus melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait.
Pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan; diantaranya juga menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan.
Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dan dapat dilihat dalam fungsinya di keputusan yang telah dibuat serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam TPPK SD Negeri 193 Pekanbaru bertanggung jawab kepada Kepala SD Negeri 193 Pekanbaru,"tutup Hj.Hermaneli,S.Pd.
[Jheff/sl]