Suaralira.com, Rengat - Upaya pencegahan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak, Babinsa Koramil 01/Rengat, Sertu Eli suprian melakukan kegiatan pendampingan dan pemantauan terhadap hewan ternak milik warga untuk mengantisipasi hewan ternak warga aman dari penyakit PMK.
Seperti yang dilakukan Babinsa pada hari ini khususnya yang ada di wilayah binaannya di Desa Rawa bangun,kecamatan Rengat Jum'at, tanggal 26/01/2024
Menurut Babinsa Sertu Eli suprian kepada suaralira.com mengatakan bahwa, setelah melakukan pengecekan dan sosialisasi ke rumah warga, pihaknya juga sekaligus memberikan sosialisasi pencegahan wabah PMK dan melaporkan kepada petugas kesehatan hewan (keswan) apabila ditemukan kambing atau sapi yang terjangkit penyakit tersebut.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat dan sebagai bukti bahwa kami sebagai Babinsa peduli dengan warga binaan kami, ada beberapa ekor tadi sudah kami lihat, dan alhamdulillah tidak kami temukan ciri atau gejala adanya penyakit mulut dan kuku, semua dalam kondisi sehat” ucap Sertu Eli suprian.
“Kita juga menghimbau kepada warga untuk segera melapor kepada Babinsa atau petugas keswan apabila terdapat hewan ternaknya mengalami tanda-tanda penyakit PMK, agar segera dilaksanakan penanganan sehingga tidak menimbulkan kerugian yang besar atau di jual murah oleh pemilik sapi”, imbuhnya.
Agar hewan ternak yang kita miliki tetap sehat, maka kita harus menjaga kebersihan kandang dengan cara membuang kotoran nya setiap hari dan menyemprot kandang dengan menggunakan Disinfektan untuk membunuh Virus.
Dan apabila ada yang terjangkit PMK untuk pertolongan pertama adalah memberikan vitamin C dengan cara dihaluskan kemudian di oleskan di mulutnya atau membuat jamu kunyit kemudian di minumkan ke sapi dan untuk mengobati kakinya dengan cara mengoleskan oli kotor. Dengan demikian mudah - mudahan hewan ternak bisa sembuh.
" Danramil 01/Rengat menyampaikan, kegiatan ini rutin dilakukan oleh anggotanya untuk membantu kesulitan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan penyakit mulut dan kuku ( PMK ) sesuai dengan 8 wajib TNI butir ke 8". Imbuhnya.(Pr4as/sl)