Suaralira.com, Inhu -- Maraknya peredaran Narkotika jenis sabu kian merajalela, baru ini Masyarakat Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat dihebohkan dengan penggerebekan dan penangkapan sepasang laki-laki dan perempuan.
Pasangan tersebut di grebek karena berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pasalnya, masyarakat sekitar tidak menyangka jika mereka adalah pengedar barang haram selama ini.
Kedua tersangka kasus peredaran sabu itu, AF alias Idil (47), warga Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat dan AT alias Tina (42), warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Polda Riau, Selasa 11 April 2023,sekitar pukul 00.30 malam dikediamanTina.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya oleh awak media Rabu 12 April 2023 siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kota Rengat terhadap sepasang laki-laki dan perempuan, selaku pengedar dengan jumlah barang bukti sabu.
Dari pengrebekan sepasang laki laki dan w perempuan tersebut dijelaskan Misran, berawal pada hari Jum'at 7 April 2023 pagi, salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Desa Sungai Beringin yang sudah meresahkan masyarakat.
Selanjutnya, informasi tersebut dilakukanlah penyelidikan untuk atas kebenaran informasi itu. Selang beberapa hari dilapangan, tim mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba di Desa Sungai Beringin, yakni AF alias Idil dan Selasa 11 April 2023 tengah malam, target yang akan bertransaksi disebuah rumah."ungkap misran
Ketika itu, tim langsung mengamankan AF, saat penggeledahan, dari tangan AF ditemukan 6 paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram yang dia dapat dari Tina.
"Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya, seperti handphone andrid, uang tunai Rp 164 ribu hasil penjualan sabu serta sejumlah barang lainnya.
Kemudian, tim menuju rumah Tina dan berhasil mengamankannya, dari tangan Tina, ditemukan 24 paket sabu dengan berat kotor 7,04 gram, dua unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, dompet tempat menyimpan sabu, uang tunai Rp 160 ribu hasil penjualan sabu. (Pr4as/sl)