Bantah Isu Jual Aset Kebun yang Dikenal PT Runggu Ada di Inhu, Ini Kata Humasnya

SUARALIRA.COM, INHU - Beredarnya tentang adanya isu pe jualan aset kebun milik Pakpahan,akhirnya dibantah langsung oleh Pakpahan selaku pemegang aset perkebunan kelapa sawit milik peribadi yang terletak di dua Kecamatan yakni Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. 
 
Pakpahan mengatakan dengan tegas bahwa dirinya pemegang saham atas nama keluarga Pakpahan group tidak pernah mau jual kebun dan tidak akan dijual kepada pihak manapun. 
 
 Jadi sangat disayangkan atas isu yang beredar ditengah masyarakat adanya  penjualan atas kebun tersebut, kebun keluarga tersebut yang dikenal oleh masyarakat atas nama PT. Runggu itu tidak pernah akan dijual. 
 
Demikian dikatakan serta Pernyataan sikap ini disampaikan pemilik saham Pakpahan melalui Humas perkebunan keluarga Pakpahan, Sandar Nababan, S. Sos, di Pematang reba Kamis (1/2/2024) 
 
Bahwa apa yang di dengar dan di dapat terkait isu beredar tentang adanya pen jualan perkebunan mau di take over kepada salah seorang pemodal asal Pekanbaru inisial D. 
 
Bahwa "Saya sudah menghubungi melalui telpon seluler kepada salah satu keluarga pemilik kebun, Pak Riston Aritonang, dirinya menyatakan bahwasanya keluarga besar Pakpahan selaku pemilik saham tidak pernah mengisukan mau jual kebun dan tidak akan pernah ditake over kepada siapapun," sebut Sandar.
 
"Bahkan tidak akan ada KSO (kerjasama operasional) dengan fihak manapun," tegasnya.
 
Demikian menirukan atas kutipan pesan dan pembicaraan melalui percakapan atas pemilik saham, Kamis (1/2/24) di Pematangreba kepada awak media. 
 
Masih kata sandar bahwa pemilik saham turut mengecam tipu muslihat sejumlah oknum yang mengatasnamakan koperasi dengan klaim perkebunan tersebut adalah milik Koperasi 
 
Sehingga diasumsikan oleh oknum tersebut dengan leluasa memperjual belikan kebun kepada Masyarakat awam hingga puluhan juta per kapling untuk kepentingan kelompok atau pribadi."ungkap sandar
 
"Jadi kalau ada Masyarakat yang merasa tertipu karena sudah membayar lunas atau dengan cara mencicil untuk mendapatkan kebun sawit sebagaimana dijanjikan si oknum, silahkan Masyarakat tuntut itu si oknum atau lapor kefihak berwajib, karena sampai kapanpun itu kebun tidak akan pernah berpindah tangan," tegas Sandar 
 
Sembari membuka lembaran lembaran surat dan sekaligus sandar menyebut pemilik saham sedang mendalami puluhan bukti kuitansi berikut tertuangnya angka pembelian dan sebagai penerima dana atas dugaan transaksi kebun oleh si oknum kepada Masyarakat
 
Diceritakan sandar bahwa pembangunan kebun yang terletak di kecamatan Batang Peranap dan di kecamatan Batang Cenaku berawal dari jual beli lahan kosong dari warga tempatan kepada pemilik saham dengan bukti-bukti surat keterangan ganti rugi (SKGR). 
 
Turut diterbitkan oleh kepala desa setempat berkisar dari tahun 2008 - 2012 dengan salah satu bukti SKGR tahun 2008 berdasarkan jual beli dari Warga kecamatan Batang Ranap berinisial SB kepada sipembeli, David Pakpahan."sebutnya 
 
Telah dimiliknya SKGR oleh pembeli, pemilik kebun melanjutkan pekerjaan Imas tumbang kepada warga tempatan sehingga lahan yang dikuasai berdasarkan SKGR sekitar 2000 hektar. 
 
Yang dikelompokkan sehingga menjadi 5 Devisi diantaranya 4 Devisi berada di Kecamatan di Batang Peranap dan 1 Devisi terletak di Kecamatan Batang Cenaku dibawah kepemimpinan kepala kebun inisial AL. 
 
Pimpinan Inisial AL dalam perjalanan dan seiring waktu, kepala kebun akhirnya diganti kepada inisial TJP dengan masa jabatan hingga tahun 2019 sehingga dalam kurun waktu tersebut inisial TJP bersama kroni-kroninya membuat fakta integritas sefihak kepada Koperasi dengan iming-iming akan mengurusi legalitas Kebun yang dibiayai pemilik kebun.
 
Namun sayangnya, iming-iming legalitas kebun sebagaimana diatur UU Cipta Kerja dari fihak koperasi hingga saat ini tidak kunjung terealisasi.
 
Dikatakanya "Jangankan legalitas, malah kebun yang ada di Batang Peranap mau digerogoti, padahal kebun di Devisi V seluas 481 hektar lebih sudah diserahkan," papar salah satu management.
 
Atas persoalan tersebut pihaknya atas klaim dan perkara dugaan penggelapan serta pencurian sawit sudah dilaporkan ke Mapolres Inhu hingga sekarang masih ditangani oleh pihak berwajib.(Pr@s/sl)