Pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur akhirnya di tangkap polres Tebingtinggi

Tebingtinggi - suara lira.com

Satreskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Dora Boru Silalahi (58), pemilik Toko Dora yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi S.H, M.H, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (24/11/2022) mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Toko Dora miliknya di Jalan Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (22/11/2022) sore sekira pukul 15.15 WIB.

“Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak setelah melakukan penyelidikan terkait tindak pidana kejahatan perlindungan anak yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban RMS (17)”, ungkap Agus Arianto.Pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi, namun ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengeluh sakit sehingga pelaku akhirnya dibawa berobat ke Klinik Polres Tebing Tinggi dan kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebing Tinggi.

“Adapun penahanan diterbitkan tanggal 23 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Namun karena pelaku sakit dan menurut dokter bahwa pelaku harus dilakukan opname sehingga penahanan terhadap pelaku dibantarkan sekira pukul 15.00 WIB. Meski di opname, namun tetap dilakukan penjagaan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi”, ungkap Agus Arianto.

Sebelumnya, Olike Levensius Simanulang (48) warga Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, telah membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi dengan laporan polisi nomor LP / B / 879 / X / 2022 / SU / RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Oktober 2022, terkait tindak kekerasan terhadap RMS anaknya, yang diduga dilakukan oleh pemilik Toko Dora.

Dimana sebelumnya korban sejak tahun 2018 sudah tinggal bersama Dora boru Silalahi yang merupakan namboru (bibi) dari korban. Namun pada tahun 2020 (bulan tidak diketahui), korban dituduh pelaku telah menjual beras ataupun minuman tanpa sepengetahuan pelaku.Karena korban tidak mengakui, pelaku lalu mengajak korban naik ke lantai dua toko sekaligus rumah pelaku dan mengunci korban di ruangan yang berisikan 3 kamar tidur, 1 kamar mandi, TV, Sofa, dan jendela yang terpasang jerjak dan pintu besi, hingga sampai bulan Desember 2021, sebelumnya akhirnya korban di keluarkan.

Kemudian pada bulan Januari 2022, korban kembali dituduh pelaku mengambil uang sebanyak Rp.300 juta. Namun karena korban tidak mengakui, pelaku kembali memasukkan korban ke dalam ruangan lantai dua hingga akhirnya peristiwa ini terbongkar dan dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya pelaku dikatakan AKP Agus Arianto akan dijerat dengan Pasal 88, Pasal 77B dan Pasal 80 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (*)