Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 Sabu di Kecamatan Lirik

Suaralira.com, INHU - Kembali Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau menangkap seorang laki-laki di Kelurahan Lambang Sari, Kecamatan Lirik baru baru ini.

Pasalnya, laki-laki yang hanya tamatan SMP itu kedapatan bekerja sebagai petugas untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Sebut saja DY alias Otoy (42), warga Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik diringkus tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, belum lama ini sekitar Selasa 30 April 2024, pukul 21.00 WIB dirumahnya digas oleh petugas Satresnarkoba , dengan barang bukti 10 paket sabu dengan berat kotor 4,46 gram luar biasa.

Saat dihubungi Kapolres Inhu oleh suaralura.com melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, saat dikonfirmasi, Rabu 1 Mei 2024 dirinya sore itu membenarkan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lirik itu belum lama ini.

Bermula,sekitar Sabtu 27 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, salah seorang anggota Satres Narkoba mendapat informasi bahwa di Jalan Punai, Kelurahan Lambang Sari, Kecamatan Lirik, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu oleh seseorang.

Dari berdasarkan informasi tersebut dilaporkannya ke Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H dan Kasat mengintruksikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun kelapangan, guna memastikan kebenaran informasi itu.

Petugaa langsung melakukan penyelidikan di lapangan, tim opsnal berhasil mengantongi satu nama yang kerap bermain narkoba di daerah itu yakni DY alias Otoy,Tim terus memburu dan melacak keberadaan Otoy dimana dia.

Terus melacak keberadaanya akhirnya Rabu, 30 April 2024 pukul 21.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat Otoy bersembunyi, disaksikan perangkat RT setempat, tim masuk kedalam rumah dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku DY alias Otoy.

Penggerebekan tim membuahkan hasil saat digeledah, ditemukan 6 paket sabu-sabu siap edar di dalam kantong celananya, tim terus menggeledah rumah itu, dan menemukan lagi 4 paket sabu-sabu dibelakang rumah, total barang bukti 10 paket dengan berat kotor 4,46 gram

Selain itu tim juga menemukan barang bukti lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba, uang tunai Rp 660 ribu hasil penjualan sabu, handphone yang digunakan tersangka saat bertransaksi dan barang bukti lainnya.

Saat berita ini dimuat, Tim terus lakukan pengembangan Satres Narkoba Polres Inhu menilai kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat dibalik Otoy tersebut. (pras.sl)