PEKANBARU, Suaralira.com--Tim Yustisi Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Rabu (26/6).
Mereka yang dieksekusi ini diketahui telah menunggak pembayaran sewa Rusunawa, yang beberapanya ada sampai 5 bulan.
Tim yustisi ini terdiri dari Satpol PP dan pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta didampingi Bhabin Kamtibmas.
Eksekusi penghuni Rusunawa ini dilakukan dengan cara mengembok unit yang dilaporkan menunggak pembayaran sewa. Diketahui ada sekitar 80 kepala keluarga yang menempati unit Rusunawa ini. (Kominfo8/RD3).