KPU Ubah Aturan, Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

Suaralira.com, Jakarta -- Ketua KPU Hasyim Asyari mengubah pernyataannya terkait mekanisme pengunduran diri caleg terpilih 2024 yang mau maju Pilkada 2024.
 
Jika sebelumnya Hasyim mengatakan tidak perlu mengundurkan diri, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (15/5) Hasyim mengatakan harus mengundurkan diri.
 
“Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD provinsi, kabupaten, kota yang berstatus sebagai calon anggota terpilih,” kata Hasyim dalam rapat di depan jajaran Komisi II, Kemendagri, hingga Bawaslu.
 
Pengunduran diri ini harus dibuktikan dengan penyerahan dokumen pengunduran diri paling lambat 5 hari sejak penetapan pasangan calon.
 
Penyerahan surat pengunduran diri ini juga harus diketahui oleh pejabat yang berwenang.
 
Dengan begitu, seluruh anggota DPR, DPD, hingga DPRD berbagai jenjang yang terpilih melalui mekanisme Pileg 2024 harus mengundurkan diri sebelum maju Pilkada 2024.
 
“Supaya jelas jalur yang ditempuh apakah calon kepala daerah dan DPR/DPD,“ tutur Hasyim.
 
Namun aturan ini belum disahkan dalam PKPU mengenai Pilkada 2024. Rapat perumusan aturan dalam PKPU ini masih berlangsung di Komisi II hingga saat ini.
 
Ketua KPU Plin-plan
 
Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari soal syarat caleg terpilih maju di Pilkada berubah lagi. Sebelumnya, Hasyim menyebut caleg terpilih di Pileg 2024 tak perlu mundur. Sebab, mereka belum dilantik.
 
“Makanya frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang sudah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tapi anggota,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU dikutip dari Kumparan.com, Jakarta, Senin (13/5).
 
“Jadi yang mengundurkan diri adalah orang yang menduduki jabatannya,” lanjutnya.
 
(Zha/sl)