Baru, BPOM Tetapkan Satu Tersangka Kasus Obat Ilegal

JAKARTA, SUARALIRA.com - Penyidik BPOM menetapkan satu orang tersangka kasus obat ilegal yang digerebek di Tangerang, Banten. Tersangka inisial IW alias K itu merupakan koordinator produksi obat ilegal tersebut.
 
"Koordinator produksinya sudah jadi tersangka. Kita lagi mengembangkan juga ini," kata Kepala Penyidikan BPOM Hendri Siswadi saat dihubungi detikcom, Kamis (15/09/2016).
 
Hendri menjelaskan, IW dijerat melanggar undang-undang kesehatan. Meski punya wewenang untuk menetapkan tersangka, lanjutnya, pihaknya tidak berwenang untuk menahan tersangka.
 
"Kami sebenarnya tidak punya hak tahan, kalau itu (penahanan) kita minta bantu polisi," ujarnya.
 
Hendri meyakini bahwa IW bukan lah aktor utama dari kasus ini. Pihaknya masih memburu pemilik pabrik obat tersebut.
 
"Kita harus cari (aktor utama), jangan yang kecil saja dikorbankan. Kami bertekad untuk ke pelaku utamanya," tuturnya.
 
"Kami yakin orang ini orang besar, modalnya-modalnya besar. Pemilik ini bukan orang sembarangan. Nilai produksinya itu lebih dari Rp 3 miliar, itu kita hitung dari produk jadinya saja," urainya. (dt/sl)