Suaralira.com,Inhu - Unit Reskrim Polsek Seberida menciduk Pengerat Narkotika jenis sabu sabu diantaranya Tiga pria masing masing RH, JS, dan AJ di Kecamatan Seberida dan saat ini ketiga tersangka tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi.
Penangkapan tiga tersangka tersebut karena tertangkap tangan , ketiga pria memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Dari keterangan terhadap tiga tersangka diketahui bahwa RH (35)adalah warga Desa Buluh Rampai, JS (29) warga Kelurahan Pangkalan Kasai,dan AJ (26) juga warga Kelurahan Pangkalan Kasai daerah tersebut masih di wilayah kecamatan Seberida.
Terhadap Para pengedar narkoba tersebut diamankan unit Reskrim Polsek Seberida, Selasa 14 Mei 2024 pukul 07.00 WIB, disebuah rumah kontrakan atau kos-kosan.
Tepatnya di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida dengan barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu, berat kotor 6,61 gram telah diamankan
Kapolres Inhu, Polda Riau AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Minggu 19 Mei 2024 siang kepada awak media membenarkan dan menjelaskan lebih rinci kronologis pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Seberida itu.
Pada Selasa, 14 Mei 2024 pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, warga Desa Titian Resak mengamankan seorang laki-laki bernama Jhonson Gultom yang mengaku sedang melarikan diri dari rumah kos temannya.
Dari keterangan jhonson kepada warga bahwa dirinya dipaksa untuk menjual narkoba,dari keteranganya warga malaporkan hal tersebut pada anggota Bhabinkamtibmas Desa Titian Resak dan menghubungi unit Reskrim Polsek Seberida.
Tidak lama Dari laporan warga tersebut selang beberapa menit kemudian, unit Reskrim tiba dilokasi dan langsung menuju rumah kos-kosan yang disebut Jhonson Gultom dalam keterangan pengakuanya.
Unit Reskrim saat dilakukan penggrebekan dirumah tersebut polisi menemukan tiga pria, saat digeledah, tidak ditemukan narkoba di tubuh para tersangka, namun polisi tak putus asa, terus mencari.
Pencarian terus dilakukan hingga akhirnya ditemukan 1 dompet kecil yang berisi 18 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 6,61 gram setelah ditimbang.
Ala hasilnya terhadap tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui jika belasan paket sabu-sabu itu milik mereka untuk dijual.
Dari pengakuan tiga tersangka tersebut Unit Reskrim langsung membawa dan digelandang ketiganya ke Mapolsek Seberida untuk menjalani proses selanjutnya. (Pras.sl)