(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com --
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan menerima kunjungan Tim Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka Penilaian Kepatuhan Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Kunjungan ini merupakan kegiatan rutin tahunan untuk menilai kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh berbagai instansi pemerintah, Selasa (23/07/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Pada kesempatan ini, Tim Ombudsman mewawancarai pegawai yang bertugas dan masyarakat di bagian pelayanan dan pengaduan untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan yang diberikan, baik secara langsung maupun melalui media daring. Tim Ombudsman juga meninjau langsung sarana prasarana yang tersedia di Dinas Dukcapil untuk memastikan kelayakannya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan menyambut baik kedatangan Tim Ombudsman dan memberikan penjelasan terkait upaya-upaya yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya-upaya tersebut antara lain pembinaan terhadap pegawai, pembenahan sarana prasarana, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Asahan Rahmanto, M.Si berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Penilaian dari Ombudsman diharapkan dapat menjadi masukan yang berharga untuk perbaikan pelayanan di masa depan.
Berikut beberapa poin penting dari kegiatan ini:
1. Kunjungan Tim Ombudsman merupakan kegiatan rutin tahunan untuk menilai kualitas pelayanan publik.
2. Tim Ombudsman mewawancarai pegawai dan meninjau sarana prasarana untuk mengetahui kualitas pelayanan.
4. Dinas Dukcapil Asahan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
5. Penilaian dari Ombudsman diharapkan dapat menjadi masukan untuk perbaikan pelayanan di masa depan.
Akhir Kadis Dukcapil Asahan Rahmanto, M.Si mengatakan kesimpulannya Disdukcapil Kabupaten Asahan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai langkah strategis. Penilaian dari Ombudsman diharapkan dapat membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Asahan dalam mengidentifikasi kekurangan dan melakukan perbaikan sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin optimal.(IS/SL)