Suaralira.com,Inhu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni ED dan ZN, Rabu (04/09/24) sore.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Kajari Inhu, Winro T. H. Haro Munthe SH, MH melalui Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Indragiri Hulu M. Ulinnuha SH diruang kerjanya menjelaskan Bahwa, sejak Tahun 2023 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu .
Untuk Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp. 929.004.199,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan tersangka Yulianto, S.Hut.
Selanjutnya kata Ulinnuha, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto, S.Hut dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024.
"Fakta dalam persidangan (pertimbangan) Putusan majelis hakim ditemukan fakta bahwa adanya keterlibatan atau keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto, S.Hut dengan tersangka ED dan tersangka ZN." Paparnya
" Dan Berdasarkan Putusan tersebut tersangka ED dan tersangka ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu" terangnya.
Maka ,ditambahkan Ulinnuha bahwa dengan Mempertimbangkan fakta tersebut kemudian Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu kembali melakukan Penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang saksi guna mengumpulkan alat bukti"ungkapnya
Berdasarkan Dari alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat, kemudian Tim Penyidik Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018 sebagai tersangkanya.
Secara intensif dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka ED dan tersangka ZN dilakukan penahanan diRumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024" Terangnya Ulinuha.
Terkait dengan dilakukanya Penahanan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024 tegasnya. (Pras.sl)