Kapolres Asahan Beserta Forkopimda Saat Gelar Pres Release Kasus Narkotika Jenis Sabu 18 Kg, Rabu 18 September 2024 Dihalaman Belakang Polres Asahan

Polres Asahan Berhasil Tangkap 5 Pengedar Narkoba Dan Amankan 18 Kg Sabu

(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Polres Asahan melalui Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil tangkap 5 pelaku tindak pidana pengedar Narkotika dalam Dua (2) Laporan yang berbeda dengan barang bukti 18 Kg Narkotika Jenis Sabu.
 
Dalam hal ini Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, MH saat memimpin press release pengungkapan kasus narkotika di Halaman belakang Polres Asahan, Rabu (18/09/24) sekira pukul 11.15 WIB.
 
Lanjut Kapolres Asahan memaparkan bahwa kasus pertama dengan LP Nomor : LP/A/196/IX/2024/SPKT/Sat Res Narkoba Polres Asahan/Polda Sumut dengan kronologis, pada hari Minggu (01/09/24) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap pelaku berinisial MS warga Sampang Madura Provinsi Jawa Timur yang bekerja sebagai TKI di Malaysia.
 
"MS diciduk petugas di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan saat membawa narkotika jenis sabu dengan modus disembunyikan ke dalam ban sepeda motor beserta velg. Petugas berhasil menemukan 16 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 8 Kg dari dalam ban sepeda motor," papar Kapolres Asahan.
 
Kembali Kapolres menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa dan diantarkan kepada seseorang berinisial S yang berada Sampang Madura Provinsi Jawa Timur.
 
"Kepada petugas, MS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D warga Madura yang menetap di Puchong Malaysia," ungkap Afdhal Junaidi.
 
Kapolres Asahan mengatakan jika MS berhasil membawa barang tersebut sampai ke Madura, dirinya dijanjikan upah sebesar 40 juta setiap perkilo gramnya. Terhadap MS akan kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, maksimal hukuman seumur hidup atau 20 Tahun penjara.
 
Kembali Kapolres Asahan memaparkan kasus yang ke 2 yakni, berdasarkan LP Nomor : LP/A/206/IX/2024/SPKT/Satres Narkoba Polres Asahan/Polda Sumut. Kronologis pengungkapan kasus, pada Kamis (12/09/24) sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera di Desa Perkebunan Tunggul 45 Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
 
"Petugas meringkus empat orang tersangka berinisial MA, HS, MC dan YI. Dari ke empat orang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10 Kg," ujar Kapolres Asahan.
 
"Dalam hal ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa lakban, tiga plastik biru, tiga plastik hitam, satu handphone nokia hitam, satu unit mobil Toyota Calya hitam bernopol BK 1177 VAE, dua unit handphone Vivo, satu unit sepeda motor Yamaha NMax dan satu unit handphone merk Oppo,"ungkap AKBP. Afdhal Junaidi.
 
"Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas diketahui barang haram tersebut didapat oleh MA saat menjemput kepulangan TKI di Pantai Datuk Kabupaten Batubara. Kemudian sabu disimpan oleh MA di Pulau Raja," papar Kapolres Asahan.
 
Kapolres Asahan juga mengatakan bahwa MA kemudian berniat menjual sabu tersebut melalui HS sebagai perantara. Saat itu petugas pun menyamar dengan tehnik undercover buy yang akan membeli sabu perkilo gramnya seharga 170 juta rupiah, empat tersangka mengaku baru pertama sekali menjalankan bisnis haram tersebut. Terhadap empat tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Mati maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
 
Akhir Kapolres Asahan untuk pemesan berinisial S warga Sampang Madura, saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus.(IS/SL)