Sanksi Hukum Akan Berlaku Jika Masyarakat Lakukan Pembakaran Diminta Masyarakat Patuhi Larangan Kami Ini kata Babinsa.

Suaralira.com, Rengat - Melakukan upaya dalam rangka pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),Babinsa Koramil 01/Rengat Melaksanakan Patroli dan Himbauan Di Wilayah Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat . Selasa (01/10/2024).
 
Dengan melakukan Kegiatan Patroli dan Himbauan  Karhutla tersebut melibatkan beberapa babinsa. Pelda Yulti Warman mengatakan pada Kesempatan ini kami Melaksanakan Patroli dan Himbauan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan(Karhutla).
 
Saat melakukan kegiatan tersebut ada beberapa himbauan yang disampaikan antara lain agar masyarakat yang melakukan aktifitas membersihkan kebun untuk tidak dengan cara membakar lahan dalam hal ini untuk mengantisipasi api merambat sehingga mengakibatkan api meluas. 
 
Pembakaran lahan dilarang keras oleh pemerintah dan apabila dilanggar akan mendapatkan sangsi hukum sesuai UU yang berlaku diharapkan kepada masyarakat apabila menemukan titik api segera melapor kepada petugas untuk diadakan pemadaman secara bersama-sama.
 
"Kami berharap dengan didakan nya patroli dan himbauan ini agar menambah kesadaran warga akan bahaya karhutla dan supaya dapat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan"ujar Serda Khairul yang merupakan salah satu Babinsa di Kecamatan Rengat ini.(Pr4as.sl)