SPMB Riau 2025 Banyak Dikeluhkan Orang Tua, LIRA: Hak Anak Tempatan Harus Mendapatkan Akses di Sekolah Negeri

Suaralira.com, Pekanbaru -- Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun 2025 menuai banyak keluhan dari para orang tua calon siswa di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru, Riau, termasuk di Kelurahan Sialangmunggu.
 
Banyak anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah justru tidak diterima di sekolah-sekolah negeri terdekat, akibat dari sistem seleksi yang dinilai tidak berpihak pada anak-anak tempatan.
 
Walikota DPD LIRA Kota Pekanbaru, Agus Eko S, yang juga menjabat sebagai Ketua LPM Kelurahan Sialangmunggu, menyampaikan keluhan ini saat audiensi bersama Ombudsman RI Perwakilan Riau, Selasa, (1/7/2025).
 
Audiensi ini turut dihadiri oleh Ketua Forum RT/RW, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga yang anak-anaknya terdampak kebijakan SPMB 2025.
 
Menurut Agus Eko S, sistem seleksi yang diterapkan saat ini masih mengandung banyak kelemahan. Salah satunya, Jalur Domisili yang seharusnya memberikan prioritas kepada anak-anak yang tinggal dekat sekolah, justru tidak sepenuhnya dijalankan secara adil. 
 
Banyak siswa dalam radius sangat dekat bahkan kurang dari 1 kilometer dari sekolah tidak mendapatkan tempat belajar di sekolah-sekolah negeri di kelurahannya sendiri.
 
“Sistem sekarang seolah-olah tidak menjamin hak pendidikan bagi anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah. Padahal, tujuan sekolah dibangun di suatu wilayah adalah untuk memberikan akses pendidikan yang layak, dekat, dan terjangkau kepada masyarakat sekitar,” ujarnya, Jum'at (4/7).
 
Ditambahkanya, Agus mengusulkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen Dikdasmen mengevaluasi sistem SPMB dan Domisili yang berlaku. Mereka mengusulkan skema seleksi yang lebih adil, yakni:
 
- Minimal 50% daya tampung sekolah dialokasikan khusus bagi anak-anak yang berdomisili dalam radius tertentu (misalnya 1 km) dari sekolah.
 
- Sisanya dibuka melalui jalur prestasi dan perangkingan nilai, agar siswa dari luar wilayah tetap bisa bersaing secara adil berdasarkan kemampuan akademik maupun prestasi khusus.
 
Skema ini dianggap mampu menjaga mutu pendidikan sekaligus menjamin akses anak-anak tempatan terhadap fasilitas pendidikan negeri, terutama di wilayah padat penduduk yang hanya memiliki satu sekolah dengan jumlah rombongan belajar (rombel) terbatas.
 
“Jangan sampai anak-anak di kampung sendiri justru terpinggirkan, sementara anak dari wilayah lain bisa diterima hanya karena nilai tinggi. Sistem ini harus adil dan berpihak kepada semua, terutama anak-anak yang punya hak atas sekolah di lingkungannya.
 
"Dinas Pendidikan Provinsi Riau harus lebih serius dalam menyikapi persoalan penerimaan siswa baru tahun 2025 ini. Banyak anak-anak tempatan di berbagai wilayah di Kota Pekanbaru yang tidak diterima di sekolah negeri di lingkungannya sendiri akibat lemahnya implementasi sistem Domisili SPMB 2025 dan ketimpangan daya tampung sekolah," ucapnya
 
"Kami mendesak Gubernur Riau Abdul Wahid untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Jangan biarkan ketidakadilan dalam sistem SPMB ini terus berulang setiap tahun dan merugikan anak-anak Riau yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan yang layak di dekat tempat tinggalnya. Pendidikan adalah hak dasar warga, dan negara wajib menjaminnya tanpa diskriminasi jarak atau kuota." tutup Agus Eko.
 
(Zha/sl)