Secara Terpisah Namun Polsek Rengat Barat Berhasil Bekuk 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

SUARALIRA.COM, INHU – Kembali Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 
 
Penangkapan secara terpisah dan Dalam dua operasi terpisah yang dilakukan pada hari yang sama, Senin (20/10/2025), polisi berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pematang Reba dan Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.
 
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., kepada awak media menjelaskan bahwa kedua penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Rengat Barat.
 
“Pada Operasi pertama yang dilaksanakan sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Pematang Reba–Rengat, petugas mengamankan seorang pria berinisial M. Faisal Rivai, S.T (52), warga Pematang Reba. 
 
Hasilnya petugas mendapati dari  tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram, uang tunai Rp145.000, satu unit ponsel  warna biru, serta satu unit sepeda motor Vario warna putih,” papar Misran.
 
Diuraikan kan Misran Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Pematang Reba. Atas laporan itu, Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan. 
 
Dan sekira pukul 13.00 WIB, tim menemukan tersangka berdiri di depan salah satu toko dan langsung mengamankannya. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
 
Akhirnya petugas menemukan  sabu yang disembunyikan di bawah kaki tersangka untuk menyembunyikan dari petugas.
 
“Interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rio. Pengakuan ini kemudian dikembangkan oleh tim untuk melakukan penelusuran terhadap pemasok narkotika itu,” ungkapnya.
 
Petugas tidak menunggu lama dari hasil intograsi  pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di sebuah rumah di Dusun Sungai Baung II, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat. 
 
Tersangka bernama Rio Dodi Saputra alias Rio bin Suroto Adi Saputra (31), warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, berhasil diringkus tanpa perlawanan dari tersangka.
 
“Petugas dari rumah tersangka Rio, ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 46,76 gram, sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran.
 
Serta menemukan dua alat timbangan digital, uang tunai Rp700.000, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” jelas Aiptu Misran.
 
Menurutnya, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa Rio merupakan pemasok barang haram kepada tersangka pertama, M Faisal Rivai, ST. Modusnya, sabu dijual secara paket kecil kepada pengguna di wilayah Rengat Barat.
 
Untuk sementara terhadap kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Rengat Barat beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. 
 
Dengan tindakan dan perbuatan terhadap dua pelaku tersebut Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
 
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Indragiri Hulu.
 
 “Kami terus berkomitmen untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami apresiasi, karena keberhasilan pengungkapan ini juga berawal dari laporan warga,” tegas Misran.
 
Dihimbau  kepada  masyarakat agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Kami pastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan bersama,” tutupnya.
 
Pengungkapan dua kasus dalam satu hari ini, Polsek Rengat Barat menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.
 
Sekaligus memberikan pesan kuat bahwa Polres Inhu akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak kehidupan masyarakat melalui barang haram tersebut.(Pr4as.sl)