Panipahan, Suaralira.com -- Dengan cara Problem Solving, (membantu dalam Penyelesaian masalah atau pemecahan Permasalahan) Bhabinkamtibmas Polsek Panipahan Polres Rohil, berhasil mendamaikan warga binaannya. Kamis 3 Juni 2021 Pukul 17.00 WIB.
Problem Solving ini adalah solusi terhadap tindakan perbuatan tidak menyenangkan antar warga binaan Pelapor bernama Tengunen 39 tahun, warga jalan Metodis RT 02 Kepenghulan Panipahan.
Yang melaporkan lelaki bernama Si Jumbu alias Tauco 58 Tahun, Jalan Bawal Kepenghuluan Panipahan, yang terjadi di Jalan metodis RT 002/RW 001 Kepenghuluan Teluk Pulai. Kamis 03 Juni 2021 sekira jam 17.00 WIB.
Hasilnya, dihadapan Bhabinkamtibmas Panipahan Bripka P Siregar dan Ketua RT 02 Kepenghulan Panipahan Risman Sitompul serta saksi-saksi. Kemudian kedua belah pihak bersepakat untuk menyatakan damai, di Pos Bhabinkamtibmas yang terletak di jalan Bhakti, Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Panipahan Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi, membenarkan telah dilakukannya problem solving oleh Bhabinkamtibmas Panipahan Polsek Panipahan Polres Rohil, tersebut.
"Telah dilaksanakan giat problem solving dalam perkara perbuatan tidak menyenangkan, hasilnya kemudian, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan", ungkap AKP Juliandi SH.
"Adapun pelaksanaan giat ini merupakan program prioritas Kapolri program No XII, agar menerapkan Restoratif Justice sebagai bentuk penyelesaian perkara, guna untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan yaitu kegiatan problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, dengan mendahulukan mediasi sebagai basis resolusi", tutupnya. (hms/J Manik/sl)